Entri Populer

Senin, 21 Maret 2016

Tugas PKN ( Selasa, 22 Maret 2016 )

Sebutkan Asas-asas hukum atau sumber-sumber hukum internasional !

jawab :

Asas hukum internasional adalah asas hukum khusus yang berlaku dalam lapangan hukum internasional.
Asas – asas hukum internasional sebagai berikut.

  1. Asas kebangsaan, yaitu asas yang didasarkan pada kekuasaan negara untuk mengatur warga negaranya.
  2. Asas kepentingan umum, yaitu asas yang didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentngannya.
  3. Asas persamaan derajat negara, Yaitu negara yang berdaulat penuh harus dijunjung tinggi harkat dan martabatnya oleh setiap negara agar terwujud persamaan derajat, sehingga saling menghormati, menjaga hubungan baik, dan saling menguntungkan.
  4. Asas keterbukaan, yaitu setiap negara bersedia memberikan informasi secara jujur dilandasi rasa keadilan.
  5. Asas penentuan nasib sendiri, yaitu setia negara berhak menentukan nasibnya sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar