2. Megapa Negara, Tahta Suci (Vatikan), Palang Merah Internasional, Organisasi Internasional, Orang Perseorangan ( individu), dan pemberontak disebut sebagai subjek hukum internasional?
3. Identifikasi keputusan-keputusan Mahkamah Internasional !
4. Bagaimana Sikap menghargai keputusan-keputusan Mahkamah Internasional ?
jawab :
1. Sengketa Internasional antara Jepang dengan China
Memperebutkan kepemilikan Pulau Daioyu/Senkaku. Sengketa
kedua negara besar tersebut telah berlangsung lama yaitu sejak tahun 1969. Awal
mula sengketa ini adalah dari pernyataan ECAFE tentang hidrokarbon dalam jumlah
besar yang menurutnya terkandung di sekitar Pulau Daioyu/Senkaku. Kemudian pada
tahun 1970, Amerika Serikat dan Jepang sepakat untuk menandatangani perjanjian
pengembalian Okinawa, termasuk pulau Daioyu/Senkaku kepada Jepang. Dengan
perjanjian tersebut, kemudian China memprotesnya, karena menurut China
keberadaan pulau tersebut adalah hak miliknya. Sengketa tersebut semakin
berkembang pada tahun 1978, ketika Jepang membangun mercusuar di Pulau Daioyu
untuk melegitimasi pulau tersebut. Dan ketegangan tersebut semakin memuncak
pada saat Jepang mengusir kapal Taiwan dari perairan Daioyu. Walaupun China dan
Taiwan terus melakukan protes, tetapi pada tahun 1990an Jepang kembali
memperbaiki mercusuar yang telah dibangun oleh kelompok kanan Jepang di Daiyou.
Penyelesaian sengketa internasional Penyelesaian dari kasus tersebut sangatlah
rumit, karena dari masing-masing negara bersikukuh dengan hak mereka masing-masing.
Ada beberapa alternatif yang ditawarkan untuk menyelesaikan
sengketa tersebut misalnya dengan jalan pengelolaan bersama (JDA, Joint
Development Agreement). Namun cara penyelesaian tersebut masih tetap susah
untuk dilakukan karena kasus tersebut lama-kelamaan menjadi bermuatan politik.
Dengan semakin sulitnya dicapai antara kesepakatan China-Jepang, alternatif
penyelesaian akhir yang harus dilakukan adalah melalui Mahkamah Internasional.
Walaupun penyelesaian tersebut cukup beresiko, namun jalan itulah yang paling
efektif untuk dilakukan.
Sengketa
kepulauan Senkaku (sebutan Jepang) atau Diayou (sebutan Cina) telah
semakin memanaskan situasi politik dan keamanan di wilayah Laut Timur
dan Laut Cina Selatan. Memang sejauh ini, belum ada tanda-tanda
penyelesaian kasus ini akan dituntaskan melalui jalur perang, walaupun
masing-masing negara sudah melakukan sejumlah propaganda, manuver
ataupun unjuk kekuatan militer terkait sengketa pulau yang diklaim
banyak mengandung minyak dan gas bumi tersebut.
Kedua
negara sampai saat ini juga masih mengklaim sebagai pemilik sah
kepulauan yang diperebutkan tersebut, dalam media massa Yindunixiya
Shangbao edisi 12 Oktober 2012 misalnya Wakil Dubes Jepang untuk
Indonesia, Yusuke Shindo mengatakan, Jepang ingin tetap menyelesaikan
kasus Senkaku-Diayou secara damai. Sejak ratusan tahun lalu, nelayan
Jepang telah melakukan penangkapan ikan dan tinggal di kepulauan
Senkaku. Berdasarkan data sejarah Jepang dan manuskrip asal Cina
menyatakan Senkaku adalah pulau milik Jepang. Salah satu buktinya adalah
pemerintah Meiji pada tahun 1896 telah menyetujui adanya penangkapan
ikan serta mengizinkan tinggal di pulau tersebut. Yusuke menegaskan
bahwa pulau tersebut hingga kini masih berada dibawah pengawasan Jepang,
Cina baru mengakui kepemilikan pulau tersebut tahun 1971.
Sementara
itu, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Cina, Hong Lei mengatakan,
aksi Jepang untuk menarik perhatian Inggris, Jerman dan Perancis
memboikot Cina terkait Senkaku-Diayou akan sia-sia. Pulau Diayou dan
sekitarnya adalah wilayah Cina, sehingga Jepang menduduki wilayah Cina
secara ilegal, seperti dimuat Harian Wen Wei Po Hongkong edisi 16
Oktober 2012.
Menurut
Peter Gill dan Mark Phythian dalam buku “Intelligence in an Insecure
World : Cambridge : Polity (2006) menyatakan, dalam permasalahan yang
bersifat trans societal atau melibatkan banyak negara, maka jelas
permasalahan tersebut terkait dengan hubungan internasional, sehingga
untuk menganalisanya dengan pendekatan realisme, politik ekonomi
internasional dan constructivism.
Indikasi
kuat bahwa sengketa Senkaku-Diayou berdampak pada ekonomi dan
perdagangan dunia antara lain seperti dinyatakan Zhang Monan dari Pusat
Informasi Nasional Cina kepada Harian Wen Wei Po Hongkong edisi tanggal
10 Oktober 2012 mengatakan, memburuknya hubungan Cina-Jepang terkait
perselisihan kepulauan Senkaku-Diayou akan berdampak serius terhadap
pemulihan ekonomi dunia. Rangkaian efeknya tidak hanya membekukan
ekonomi perdagangan Cina-Jepang, tetapi juga akan menimbulkan terpaan
terhadap rantai suplai Asia bahkan ekonomi seluruh dunia.
Sementara
itu, pakar masalah politik internasional Kantor Riset Global dan
Regional Jerman juga kepada kepada Harian Wen Wei Po Hongkong
mengatakan, persengketaan Cina-Jepang pada masalah Diayou-Senkaku adalah
masalah peninggalan sejarah. Masalah itu menyangkut masalah tanggung
jawab, permintaan maaf dan kompensasi Jepang terhadap negara-negara
disekitarnya dalam PD II, juga terpengaruh hubungan sekutu strategis
AS-Jepang dalam Perang Dingin. Sengketa ini adalah masalah geopolitik,
sehingga bukan hanya masalah Cina-Jepang, namun juga ada campur tangan
AS.
Menurut
General Manajer Takagi Securities, Satoshi Yuzaki, produsen-produsen
mobil Jepang mengalami penurunan penjualan yang tajam di Cina akibat
konflik klam perebutan pulau Diayou-Senkaku. Penjualan mobil Toyota
mengalami penurunan sekitar 49%, Honda (41%) dan Nissan (35%) pada
September 2012, seperti dilansir Harian Yindunixiya Shangbao edisi
tanggal 17 Oktober 2012.
Apakah akan terjadi perang ?
Kemungkinan
penyelesaian sengketa kepulauan Senkaku atau Diayou yang paling
memungkinkan adalah diplomasi atau jalan damai, diselesaikan melalui
Mahkamah Internasional atau dengan menggunakan jalur perang.
Berdasarkan
data dari tim riset Global Future Institute, tim riset Global Future
Institute, Cina mempunyai tentara aktif berjumlah 2.255.000 orang,
tentara cadangan (800.000 orang), dan paramiliter aktif (3.969.000
orang). Angkatan Darat, Cina memiliki senjata bebasis darat sejumlah
31.300, tank sejumlah 8200, kendaraan pengangkut pasukan sebesar 5000,
meriam sejumlah 14.000, senjata pendorong 1.700, sistem peluncur roket
2.400, mortir sejumlah 16.000, senjata kendali anti tank 6500, dan
senjata anti-pesawat 7.700.
Di
matra laut, Cina pun cukup berjaya. Kapal perang, berjumlah 760 unit,
kapal pengangkut 1822 unit, pelabuhan utama 8, pengangkut pesawat 1
unit, kapal penghancur 21 unit, kapal selam 68 unit, fregat 42, kapal
patroli pantai 368 unit 6, kapal penyapu ranjau sekitar 39 unit, dan
kapal amphibi sekitar 121 unit. Menurut Harian Yindunixiya Shangbao
edisi 3 Oktober 2012, kapal induk pertama Cina “Liaoning” 25 September
2012 diluncurkan dan tahun 2020 Cina akan memiliki 3 sampai 4 kapal
induk. Angkatan Udara, Cina punya jumlah pesawat 1900 unit. Cukup
menakjubkan. Helikopter 491 unit, lapangan udara 67 unit.
Sementara
itu, tanggal 16 Oktober 2012, 7 kapal perang Cina berada di perairan
sekitar 49 Km selatan ke tenggara Pulau Yonaguni, yang merupakan wilayah
tidak berpenghuni dan secara internasional diakui sebagai milik Jepang,
seperti dilaporkan Harian Yindunixiya Shangbao edisi 17 Oktober 2012.
Kemudian di edisi tanggal 22 Oktober 2012, harian yang sama memberitakan
11 kapal AL Cina melakukan latihan bersama di Laut Timur tanggal 19
Oktober 2012. Pihak AL Cina menyatakan, latihan ini untuk menunjukkan
kekuatannya kepada rakyat Cina dan dunia internasional. Media massa di
Jepang mengatakan, latihan perang Cina tersebut berarti Cina telah
mengarahkan “pedang” kepada Jepang dan menyebutkan militer Cina pada
saat yang ditentukan akan siap masuk ke dalam pertempuran memperebutkan
pulau Senkaku-Diayou.
Di
pihak Jepang relatif masih biasa saja menanggapi manuver Cina. Harian
Guoji Ribao edisi tanggal 3 Oktober 2012 memberitakan Dua kapal induk AS
“USS George Washington” dan “USS Jhon C Stennis” yang masing-masing
dilengkapi dengan 80 jenis peralatan tempur canggih memasuki perairan
laut Cina Selatan dan Timur.
Duta
Besar Jepang untuk AS, Ichiro Fujisaki mengatakan, AS tidak akan campur
tangan dalam konflik Senkaku-Diayou, namun perjanjian keamanan
AS-Jepang meliputi seluruh area kepulauan tersebut. Sementara itu, hasil
pertemuan Wakil Menlu AS, William J Burns dengan Menlu Jepang, Koichiro
Genba menyepakati penempatan pesawat Ospre MV-22 milik AS di pangkalan
Funtenma, Jepang sebagai bentuk mantapnya hubungan sekutu diantara kedua
negara seperti dilansir media Wen Wei Po Hongkong edisi 16 Oktober
2012.
Menurut
Prof Robert Gallucci dari Universitas California Berkeley, beberapa
prakondisi untuk memantik perang terbuka Cina dan Jepang sepertinya
sudah tersedia. Pertama, pada Desember 2010 lalu, Tokyo telah
mengumumkan haluan Pertahanan Baru sebagai respons atas meningkatnya
anggaran militer Cina dan sepak-terjangnya di kawasan Asia Pasifik.
Berarti, ada satu tren terjadinya militerisasi baik di pihak Jepang yang
notabene masih terikat pada perjanjian persekutuan keamanan bersama
antara Jepang dan Amerika Serikat. Kedua, sebagai konsekwensi dari
haluan baru pertahanan Jepang untuk mengimbangi kekuatan militer Cina,
Jepang memutuskan untuk menjalin kerjasama strategis dengan Amerika
Serikat untuk menjamin keamanan nasional Jepang. Dan konsekwensinya,
Jepang akan mempersilahkan kehadiran militer Amerika di Jepang (Mainichi
Daily News, 2011).
Bukan
itu saja. Di bagian lain kawasan Asia Timur, tepatnya di Selat Taiwan,
ternyata Cina juga telah mengembangkan armada laut yang diperkuat dengan
kapal selam yang memiliki jarak tembak 2100 km sehingga mampu
memberlakukan Strategy anti access aerial denial, suatu strategi
penolakan dan penangkalan terhadap kehadiran militer AS , sehingga mampu
memaksa pasukan marinir AS berada di luar kawasan Selat Taiwan dan
Pasifik Barat, jika sewaktu-waktu terjadi aksi militer Cina ke Taiwan.
Dari
konstalasi kekuatan militer Cina yang seperti itu, angkatan bersenjata
AS akan bisa dicegah untuk memberi dukungan angkatan laut kepada Jepang
jika terjadi konflik militer terbuka antara Cina dan Jepang
Dalam
konteks pernyataan Peter Gill dan Mark Phythian tersebut diatas, maka
tidak menutup kemungkinan sengketa Senkaku-Diayou terus akan
“dipelihara” oleh Amerika Serikat sebagai “proxy war” yang dapat
mencegah Cina akan menjadi negara kuat pada 2049. Oleh karena itu, dalam
setiap sengketa di era ancaman yang bersifat asimetrik sekarang ini
selalu harus dilihat dalam konteks “what lies beneath in the surface”
nya, karena dari sudut constructivism yang kemungkinan sedang dijalankan
AS adalah mereka ingin menciptakan landscape tata dunia baru yang
menguntungkan mereka, terutama terkait dengan kemungkinan perebutan
energi, air dan pangan di masa depan. Apalagi futurolog AS, Dr Samuel
Huntington dalam bukunya the Clash of Civilization memprediksi akan
pecah konflik militer terbuka antara Amerika dan Cina di kawasan Asia
Pasifik pada sekitar 2014-2017.
2. 1) Negara : Negara bisa dikatakan subyek hukum internasional dikarenakan memang masih ada yang beranggapan bahwa hukum internasional itu pada hakekatnya adalah hukum antarnegara. Contoh dalam suatu negara federal yang menjadi pengemban hak dan kewajiban subyek hukum internasional adalah pemerintah federal. Tetapi ada kalanya konstitusi federal memungkinkan negara bagian mempunyai hak dan kewajiban yang terbatas atau melakukan hal yang biasanya dilakukan oleh pemerintah federal.
2. 1) Negara : Negara bisa dikatakan subyek hukum internasional dikarenakan memang masih ada yang beranggapan bahwa hukum internasional itu pada hakekatnya adalah hukum antarnegara. Contoh dalam suatu negara federal yang menjadi pengemban hak dan kewajiban subyek hukum internasional adalah pemerintah federal. Tetapi ada kalanya konstitusi federal memungkinkan negara bagian mempunyai hak dan kewajiban yang terbatas atau melakukan hal yang biasanya dilakukan oleh pemerintah federal.
2) Tahkta Suci : Takhta Suci (Vatikan) bisa dikatakan subyek hukum
internasional dikarenakan memang Tahkta suci sudah ada sejak dahulu
disamping negara. Sejarah sejak zaman ketika Paus bukan hanya merupakan
kepala gereja Roma. Akan tetapi memiliki pula kekuasaan duniawi. Hingga
sekarang Takhta Suci mempunyai perwakilan diplomatic dibanyak ibukota
negara. Kedudukannya sejajar dengan wakil diplomatic negara-negara lain.
3) Palang Merah Internasional : Palang Merah Internasioanl bisa
dikatakan subyek hukum internasional dikarenakan memang sekarang secara
umum diakui sebagai organisasi internasional yang memiliki kedudukan
dengan ruang lingkup yang tidak terbatas. Statusnya diperkuat oleh
adanya Konvensi Jenewa tahun 1949 tentang perlindungan korban perang.
4) Organisasi Internasional : Organisasi Internasional bisa
dikatakan subyek hukum internasional dikarenakan memang organisasi
internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Organisasi
Buruh Internasional (ILO) mempunyai hak dan kewajiban yang ditetapkan
dalam konvensi-konvensi internasional yang merupakan semacam anggaran
dasarnya. Diperkuat lagi dengan PBB membentuk Badan-badan Khusus
(Specialized Agencies) seperti :
- International Telecommunications Union (ITU)
- Universal Postal Union (UPU)
- International Labor Organization (ILO)
- International Bank for Reconstruction and Development (World Bank)
- International Monetary Fund (IMF)
- Food and Agriculture Organization (FAO)
- International Civil Aviation Organization (ICAO)
- United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO)
- World Health Organization (WHO)
- World Meteorological Organization (WMO)
- International Maritime Colsultative Organization (IMCO)
- International Atomic Energy Authority (IAEA)
5) Individu : Individu bisa dikatakan subyek hukum internasional
bertujuan untuk melindungi hak minoritas. Misalnya dalam memutuskan
perkara menyangkut pegawai kereta api(Danzig Railway Official’cas) dalam
perkara ini Mahkamah Internasional memutuskan perkara tersebut untuk
melakukan perjanjian internasional yang memberikan hak tertentu kepada
orang-perorangan. Maka, hak itu harus diakui dan mempunyai daya laku
dalam hukum internasional. Artinya diakui oleh suatu badan peradilan
internasional.
6) Pemberontak dan pihak Sengketa (belligerent) : Pemberontak dan
pihak Sengketa bisa dikatakan subyek hukum internasional dikarenakan
memang menurut huk perang. Pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan
hak sebagai pihak yang bersengketa dalam beberapa keadaan tertentu yaitu
:
- Hak menentukan nasib sendiri
- Hak secara bebas memilih system ekonomi, politik dan social sendiri
- Hak menguasai sumber kekayaan alam dari wilayah yang didudukinya
3.Seluruh anggota PBB secara otomatis
menjadi anggota Mahkamah Internasional. Oleh karena itu, jika terjadi
sengketa maka sudah menjadi ketentuan bagi negara-negara anggota untuk
menggunakan haknya bila merasa dirugikan oleh negara lain. Sebaliknya,
jika suatu keputusan Mahkamah Internasional telah diputuskan segala
konsekuensinya yanga da harus diterima. Hal itu mengingat bahwa apa yang
menjadi putusan Mahkamah Internasional merupakan putusan terakhir
walaupun dapat dimintakan banding.
Putusan Mahkamah Internasional umumnya
bersifat final dan mengikat para pihak yang bersengketa. Namun, dalam
hal-hal khusus upaya banding terhadap putusan arbitrase kepada Mahkamah
Internasional dimungkinkan.
Sistematika keputusan MI
Ø Keputusan MI diambil dengan suara mayoritas dari hakim2 yg hadir.
Ø Proses persidangan dilaksanakan secara terbuka untuk umum, rapat hakim dilaksanakan secara tertutup.
Ø Keputusan kasusnya menggunakan bahasa Inggris atau Perancis.
Ø Keputusan MI didasarkan atas fakta dan hukum.
Ø Keputusan
MI terdiri atas 3 bagian yaitu pertama berisi komposisi
mahkamah,informasi mengenai pihak2 yg bersengketa, analisis tentang
fakta, argumentasi hukum pihak yg bersengketa. Kedua berisi penjelasan
mengenai motivasi mahkamah. Ketiga berisi dispositif yaitu keputusan
mahkamah yg mengikat negara2 yg bersengketa. juga disebutkan jumlah
suara yg diperoleh.
4. Negara-negara yang selalu mematuhi keputusan dari Mahkamah Internasional mempunyai beberapa sikap berbeda dari negara lain, yaitu:
1. ) Sikap tidak mau mencampuri urusan dalam
negeri setiap negara.
2. 2.) Sikap mau mengembangkan hubungan
persaudaraan antarbangsa
bangsa.
3. 3.) Sikap mau bekerja
sama secara internasional dalam memecahkan persoalan ekonomi, sosial,
kebudayaan dan kemanusiaan.
4. )
Sikap mau menyelesaikan persengketaan secara damai.
5. 5.)
Sikap menghargai dan
menjunjung tinggi prinsip -
prinsip Mahkamah Internasional.
Negara-negara yang
selalu mematuhi keputusan dari Mahkamah Internasional mempunyai beberapa
sikap berbeda dari negara lain, yaitu:
a. Sikap tidak mau mencampuri urusan dalam negeri setiap negara.
b. Sikap mau mengembangkan hubungan persaudaraan
antarbangsa-bangsa.
c. Sikap mau bekerja sama secara internasional dalam memecahkan
persoalan ekonomi, sosial, kebudayaan dan kemanusiaan.
d. Sikap mau menyelesaikan persengketaan secara damai.
e. Sikap menghargai dan menjunjung tinggi prinsip - prinsip Mahkamah
Internasional.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Mahkamah Internasional merupakan organisasi hukum utama PBB yang
bertugas memeriksa perselisihan atau sengketa antar negara dan
memutuskan kasus hukumnya. Keputusan yang diberikan Mahkamah
Internasional bersifat mengikat pihak yang bersengketa, sehingga negara
yang bersangkutan wajib memenuhi keputusan tersebut. Apabila negara yang
bersengketa tidak menjalankan kewajiban tersebut, negara lawan sengketa
dapat mengajukan permohonan kepada Dewan Keamanan PBB yang memiliki
kewenangan untuk merekomendasikan agar keputusan itu dilaksanakan.
Dan tugas lain dari Mahkamah Internasional adalah memecahkan masalah
yang ada diantara kedua Negara yang sedang mengalami bentrok yang tak
terselesaikan. Keputusan Mahkamah Internasional terkadang ada yang
menguntungkan dan ada yang tidak,meskipun keputusan tersebut ada yang
merugikan salah satu pihak Negara tersebut harus mengakui karena
keputusan dari mahkamah internasional bersifat paten dan tidak bias
diganggu gugat dan apa bila ada Negara yang memprotes, maka Negara
tersebut akan terkena sanksi. Maka dari itu lebih baik menuruti hasil
yang telah ditetapkan oleh mahkamah internasional.
3.2 Saran
Saran kami untuk dapat mencapai tujuan perdamaian dunia yaitu sebaiknya
Mahkamah Internasional lebih meningkatkan prosedurnya dalam rangka
menyelesaikan sengketa internasional dan memberikan keputusan. Dan
MI harus lebih teliti lagi dalam memeriksa suatu sengketa dengan
terus berpedoman kepada sumber-sumber hukum internasional agar dalam
pengambilan keputusan tidak terjadi suatu kekecewaan yang berlebihan
dari suatu negara.
Saran untuk Bapak atau Ibu guru adalah agar dapat memberikan tugas
seperti ini karena dengan adanya tugas ini dapat membantu kuliah kami
kelak. Dan saran untuk siswa Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Belitang
adalah agar makalah ini tidak disia-siakan dengan percuma atau hanya
dibaca saja tapi lebih baik dibaca dan dipahami dan siapa tau apabila
kalian mendaptkan tugas seperti ini kaliandapat mengerti seluk beluk
bagaimana makalah itu.
DAFTAR PUSTAKA
- Gunadi, Tateng.2006.”BAHASA INDONESIA Untuk SMA Kelas
XI”.Jakarta:Arya Duta.
- Listyarti, Retno.2007.”Pendidikan Kewarganegaraan Untuk SMA dan
MA Kelas XI”.Jakarta:Erlangga (ESIS).
- Siahaan, Parlindungan.2009.”Pendidikan Kewarganegaraan Untuk
SMA Semester Genap”. Surakarta.:Mediatama.
- Suryanti.2010.”Pendidikan Kewarganegaraan Untuk SMA/MA Kelas XI
Semester2”.Jakarta:Bina Sarana Edukasi.
-
http://ceastercorp.blogspot.com/2013/04/makalah-pkn-tentang-menghargai.html
Silahkan
Baca Ini Juga:
Pakaian Adat Suku Baduy/Orang Kanek...
Penjelasan Singkat Tentang Suku Bad...
Artikel dan Sejarah Tentang Suku Ba...
Tutorial UKK SMK TKJ 2014 - Konfigu...
Surat Semi Resmi - Setengah Resmi -...
Makalah Cyanobacteria dan Klasifika...
33 Pakaian, Tarian, Rumah Adat, Sen...
Email ThisBlogThis!Share to TwitterShare to FacebookShare to Pinterest
Newer Post Older Post Home
>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>
Diskusikan Topik ini di Forum
<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<
Popular
Tags
Blog Archives
Translate
Select Language▼
Iklan
Soal dan Jawaban Latihan Ujian Nasional SMK TKJ 2014/2015
Daftar Harga Perawatan dari Natasha Skin Care
DHomesb Final Exam – CCNA Discovery: Networking for Home and Small
Businesses (Version 4.0) 2013
Harga Perawatan dan Natasha Skin Care
MAKALAH PKN TENTANG MENGHARGAI KEPUTUSAN MAHKAMAH INTERNASIONAL
Perbedaan Inline Skate dan Rollerblade (Sepatu Roda)
Foto Selena Gomez Dan Justin Bieber Tanpa Busana
Tips Cara Cepat Menambah Followers ask.fm dan Twitter
DsmbISP Chapter 2 - CCNA Discovery: Working at a Small-to-Medium
Business or ISP - Version 4.1 2013
Smackdown, Tayangan Gulat Asli atau Rekayasa ?
Follow by Email
Sumber: http://blog.ceaster.com/2013/04/makalah-pkn-tentang-menghargai.html
Konten adalah milik dan hak cipta blog.ceaster.com
Sumber: http://blog.ceaster.com/2013/04/makalah-pkn-tentang-menghargai.html
Konten adalah milik dan hak cipta blog.ceaster.com
Negara-negara yang
selalu mematuhi keputusan dari Mahkamah Internasional mempunyai beberapa
sikap berbeda dari negara lain, yaitu:
a. Sikap tidak mau mencampuri urusan dalam negeri setiap negara.
b. Sikap mau mengembangkan hubungan persaudaraan
antarbangsa-bangsa.
c. Sikap mau bekerja sama secara internasional dalam memecahkan
persoalan ekonomi, sosial, kebudayaan dan kemanusiaan.
d. Sikap mau menyelesaikan persengketaan secara damai.
e. Sikap menghargai dan menjunjung tinggi prinsip - prinsip Mahkamah
Internasional.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Mahkamah Internasional merupakan organisasi hukum utama PBB yang
bertugas memeriksa perselisihan atau sengketa antar negara dan
memutuskan kasus hukumnya. Keputusan yang diberikan Mahkamah
Internasional bersifat mengikat pihak yang bersengketa, sehingga negara
yang bersangkutan wajib memenuhi keputusan tersebut. Apabila negara yang
bersengketa tidak menjalankan kewajiban tersebut, negara lawan sengketa
dapat mengajukan permohonan kepada Dewan Keamanan PBB yang memiliki
kewenangan untuk merekomendasikan agar keputusan itu dilaksanakan.
Dan tugas lain dari Mahkamah Internasional adalah memecahkan masalah
yang ada diantara kedua Negara yang sedang mengalami bentrok yang tak
terselesaikan. Keputusan Mahkamah Internasional terkadang ada yang
menguntungkan dan ada yang tidak,meskipun keputusan tersebut ada yang
merugikan salah satu pihak Negara tersebut harus mengakui karena
keputusan dari mahkamah internasional bersifat paten dan tidak bias
diganggu gugat dan apa bila ada Negara yang memprotes, maka Negara
tersebut akan terkena sanksi. Maka dari itu lebih baik menuruti hasil
yang telah ditetapkan oleh mahkamah internasional.
3.2 Saran
Saran kami untuk dapat mencapai tujuan perdamaian dunia yaitu sebaiknya
Mahkamah Internasional lebih meningkatkan prosedurnya dalam rangka
menyelesaikan sengketa internasional dan memberikan keputusan. Dan
MI harus lebih teliti lagi dalam memeriksa suatu sengketa dengan
terus berpedoman kepada sumber-sumber hukum internasional agar dalam
pengambilan keputusan tidak terjadi suatu kekecewaan yang berlebihan
dari suatu negara.
Saran untuk Bapak atau Ibu guru adalah agar dapat memberikan tugas
seperti ini karena dengan adanya tugas ini dapat membantu kuliah kami
kelak. Dan saran untuk siswa Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Belitang
adalah agar makalah ini tidak disia-siakan dengan percuma atau hanya
dibaca saja tapi lebih baik dibaca dan dipahami dan siapa tau apabila
kalian mendaptkan tugas seperti ini kaliandapat mengerti seluk beluk
bagaimana makalah itu.
DAFTAR PUSTAKA
- Gunadi, Tateng.2006.”BAHASA INDONESIA Untuk SMA Kelas
XI”.Jakarta:Arya Duta.
- Listyarti, Retno.2007.”Pendidikan Kewarganegaraan Untuk SMA dan
MA Kelas XI”.Jakarta:Erlangga (ESIS).
- Siahaan, Parlindungan.2009.”Pendidikan Kewarganegaraan Untuk
SMA Semester Genap”. Surakarta.:Mediatama.
- Suryanti.2010.”Pendidikan Kewarganegaraan Untuk SMA/MA Kelas XI
Semester2”.Jakarta:Bina Sarana Edukasi.
-
http://ceastercorp.blogspot.com/2013/04/makalah-pkn-tentang-menghargai.html
Silahkan
Baca Ini Juga:
Pakaian Adat Suku Baduy/Orang Kanek...
Penjelasan Singkat Tentang Suku Bad...
Artikel dan Sejarah Tentang Suku Ba...
Tutorial UKK SMK TKJ 2014 - Konfigu...
Surat Semi Resmi - Setengah Resmi -...
Makalah Cyanobacteria dan Klasifika...
33 Pakaian, Tarian, Rumah Adat, Sen...
Email ThisBlogThis!Share to TwitterShare to FacebookShare to Pinterest
Newer Post Older Post Home
>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>
Diskusikan Topik ini di Forum
<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<
Popular
Tags
Blog Archives
Translate
Select Language▼
Iklan
Soal dan Jawaban Latihan Ujian Nasional SMK TKJ 2014/2015
Daftar Harga Perawatan dari Natasha Skin Care
DHomesb Final Exam – CCNA Discovery: Networking for Home and Small
Businesses (Version 4.0) 2013
Harga Perawatan dan Natasha Skin Care
MAKALAH PKN TENTANG MENGHARGAI KEPUTUSAN MAHKAMAH INTERNASIONAL
Perbedaan Inline Skate dan Rollerblade (Sepatu Roda)
Foto Selena Gomez Dan Justin Bieber Tanpa Busana
Tips Cara Cepat Menambah Followers ask.fm dan Twitter
DsmbISP Chapter 2 - CCNA Discovery: Working at a Small-to-Medium
Business or ISP - Version 4.1 2013
Smackdown, Tayangan Gulat Asli atau Rekayasa ?
Follow by Email
Sumber: http://blog.ceaster.com/2013/04/makalah-pkn-tentang-menghargai.html
Konten adalah milik dan hak cipta blog.ceaster.com
Sumber: http://blog.ceaster.com/2013/04/makalah-pkn-tentang-menghargai.html
Konten adalah milik dan hak cipta blog.ceaster.com
Negara-negara yang
selalu mematuhi keputusan dari Mahkamah Internasional mempunyai beberapa
sikap berbeda dari negara lain, yaitu:
a. Sikap tidak mau mencampuri urusan dalam negeri setiap negara.
b. Sikap mau mengembangkan hubungan persaudaraan
antarbangsa-bangsa.
c. Sikap mau bekerja sama secara internasional dalam memecahkan
persoalan ekonomi, sosial, kebudayaan dan kemanusiaan.
d. Sikap mau menyelesaikan persengketaan secara damai.
e. Sikap menghargai dan menjunjung tinggi prinsip - prinsip Mahkamah
Internasional.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Mahkamah Internasional merupakan organisasi hukum utama PBB yang
bertugas memeriksa perselisihan atau sengketa antar negara dan
memutuskan kasus hukumnya. Keputusan yang diberikan Mahkamah
Internasional bersifat mengikat pihak yang bersengketa, sehingga negara
yang bersangkutan wajib memenuhi keputusan tersebut. Apabila negara yang
bersengketa tidak menjalankan kewajiban tersebut, negara lawan sengketa
dapat mengajukan permohonan kepada Dewan Keamanan PBB yang memiliki
kewenangan untuk merekomendasikan agar keputusan itu dilaksanakan.
Dan tugas lain dari Mahkamah Internasional adalah memecahkan masalah
yang ada diantara kedua Negara yang sedang mengalami bentrok yang tak
terselesaikan. Keputusan Mahkamah Internasional terkadang ada yang
menguntungkan dan ada yang tidak,meskipun keputusan tersebut ada yang
merugikan salah satu pihak Negara tersebut harus mengakui karena
keputusan dari mahkamah internasional bersifat paten dan tidak bias
diganggu gugat dan apa bila ada Negara yang memprotes, maka Negara
tersebut akan terkena sanksi. Maka dari itu lebih baik menuruti hasil
yang telah ditetapkan oleh mahkamah internasional.
3.2 Saran
Saran kami untuk dapat mencapai tujuan perdamaian dunia yaitu sebaiknya
Mahkamah Internasional lebih meningkatkan prosedurnya dalam rangka
menyelesaikan sengketa internasional dan memberikan keputusan. Dan
MI harus lebih teliti lagi dalam memeriksa suatu sengketa dengan
terus berpedoman kepada sumber-sumber hukum internasional agar dalam
pengambilan keputusan tidak terjadi suatu kekecewaan yang berlebihan
dari suatu negara.
Saran untuk Bapak atau Ibu guru adalah agar dapat memberikan tugas
seperti ini karena dengan adanya tugas ini dapat membantu kuliah kami
kelak. Dan saran untuk siswa Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Belitang
adalah agar makalah ini tidak disia-siakan dengan percuma atau hanya
dibaca saja tapi lebih baik dibaca dan dipahami dan siapa tau apabila
kalian mendaptkan tugas seperti ini kaliandapat mengerti seluk beluk
bagaimana makalah itu.
DAFTAR PUSTAKA
- Gunadi, Tateng.2006.”BAHASA INDONESIA Untuk SMA Kelas
XI”.Jakarta:Arya Duta.
- Listyarti, Retno.2007.”Pendidikan Kewarganegaraan Untuk SMA dan
MA Kelas XI”.Jakarta:Erlangga (ESIS).
- Siahaan, Parlindungan.2009.”Pendidikan Kewarganegaraan Untuk
SMA Semester Genap”. Surakarta.:Mediatama.
- Suryanti.2010.”Pendidikan Kewarganegaraan Untuk SMA/MA Kelas XI
Semester2”.Jakarta:Bina Sarana Edukasi.
-
http://ceastercorp.blogspot.com/2013/04/makalah-pkn-tentang-menghargai.html
Silahkan
Baca Ini Juga:
Pakaian Adat Suku Baduy/Orang Kanek...
Penjelasan Singkat Tentang Suku Bad...
Artikel dan Sejarah Tentang Suku Ba...
Tutorial UKK SMK TKJ 2014 - Konfigu...
Surat Semi Resmi - Setengah Resmi -...
Makalah Cyanobacteria dan Klasifika...
33 Pakaian, Tarian, Rumah Adat, Sen...
Email ThisBlogThis!Share to TwitterShare to FacebookShare to Pinterest
Newer Post Older Post Home
>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>
Diskusikan Topik ini di Forum
<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<
Popular
Tags
Blog Archives
Translate
Select Language▼
Iklan
Soal dan Jawaban Latihan Ujian Nasional SMK TKJ 2014/2015
Daftar Harga Perawatan dari Natasha Skin Care
DHomesb Final Exam – CCNA Discovery: Networking for Home and Small
Businesses (Version 4.0) 2013
Harga Perawatan dan Natasha Skin Care
MAKALAH PKN TENTANG MENGHARGAI KEPUTUSAN MAHKAMAH INTERNASIONAL
Perbedaan Inline Skate dan Rollerblade (Sepatu Roda)
Foto Selena Gomez Dan Justin Bieber Tanpa Busana
Tips Cara Cepat Menambah Followers ask.fm dan Twitter
DsmbISP Chapter 2 - CCNA Discovery: Working at a Small-to-Medium
Business or ISP - Version 4.1 2013
Smackdown, Tayangan Gulat Asli atau Rekayasa ?
Follow by Email
Sumber: http://blog.ceaster.com/2013/04/makalah-pkn-tentang-menghargai.html
Konten adalah milik dan hak cipta blog.ceaster.com
Sumber: http://blog.ceaster.com/2013/04/makalah-pkn-tentang-menghargai.html
Konten adalah milik dan hak cipta blog.ceaster.com
Negara-negara yang
selalu mematuhi keputusan dari Mahkamah Internasional mempunyai beberapa
sikap berbeda dari negara lain, yaitu:
a. Sikap tidak mau mencampuri urusan dalam negeri setiap negara.
b. Sikap mau mengembangkan hubungan persaudaraan
antarbangsa-bangsa.
c. Sikap mau bekerja sama secara internasional dalam memecahkan
persoalan ekonomi, sosial, kebudayaan dan kemanusiaan.
d. Sikap mau menyelesaikan persengketaan secara damai.
e. Sikap menghargai dan menjunjung tinggi prinsip - prinsip Mahkamah
Internasional.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Mahkamah Internasional merupakan organisasi hukum utama PBB yang
bertugas memeriksa perselisihan atau sengketa antar negara dan
memutuskan kasus hukumnya. Keputusan yang diberikan Mahkamah
Internasional bersifat mengikat pihak yang bersengketa, sehingga negara
yang bersangkutan wajib memenuhi keputusan tersebut. Apabila negara yang
bersengketa tidak menjalankan kewajiban tersebut, negara lawan sengketa
dapat mengajukan permohonan kepada Dewan Keamanan PBB yang memiliki
kewenangan untuk merekomendasikan agar keputusan itu dilaksanakan.
Dan tugas lain dari Mahkamah Internasional adalah memecahkan masalah
yang ada diantara kedua Negara yang sedang mengalami bentrok yang tak
terselesaikan. Keputusan Mahkamah Internasional terkadang ada yang
menguntungkan dan ada yang tidak,meskipun keputusan tersebut ada yang
merugikan salah satu pihak Negara tersebut harus mengakui karena
keputusan dari mahkamah internasional bersifat paten dan tidak bias
diganggu gugat dan apa bila ada Negara yang memprotes, maka Negara
tersebut akan terkena sanksi. Maka dari itu lebih baik menuruti hasil
yang telah ditetapkan oleh mahkamah internasional.
3.2 Saran
Saran kami untuk dapat mencapai tujuan perdamaian dunia yaitu sebaiknya
Mahkamah Internasional lebih meningkatkan prosedurnya dalam rangka
menyelesaikan sengketa internasional dan memberikan keputusan. Dan
MI harus lebih teliti lagi dalam memeriksa suatu sengketa dengan
terus berpedoman kepada sumber-sumber hukum internasional agar dalam
pengambilan keputusan tidak terjadi suatu kekecewaan yang berlebihan
dari suatu negara.
Saran untuk Bapak atau Ibu guru adalah agar dapat memberikan tugas
seperti ini karena dengan adanya tugas ini dapat membantu kuliah kami
kelak. Dan saran untuk siswa Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Belitang
adalah agar makalah ini tidak disia-siakan dengan percuma atau hanya
dibaca saja tapi lebih baik dibaca dan dipahami dan siapa tau apabila
kalian mendaptkan tugas seperti ini kaliandapat mengerti seluk beluk
bagaimana makalah itu.
DAFTAR PUSTAKA
- Gunadi, Tateng.2006.”BAHASA INDONESIA Untuk SMA Kelas
XI”.Jakarta:Arya Duta.
- Listyarti, Retno.2007.”Pendidikan Kewarganegaraan Untuk SMA dan
MA Kelas XI”.Jakarta:Erlangga (ESIS).
- Siahaan, Parlindungan.2009.”Pendidikan Kewarganegaraan Untuk
SMA Semester Genap”. Surakarta.:Mediatama.
- Suryanti.2010.”Pendidikan Kewarganegaraan Untuk SMA/MA Kelas XI
Semester2”.Jakarta:Bina Sarana Edukasi.
-
http://ceastercorp.blogspot.com/2013/04/makalah-pkn-tentang-menghargai.html
Silahkan
Baca Ini Juga:
Pakaian Adat Suku Baduy/Orang Kanek...
Penjelasan Singkat Tentang Suku Bad...
Artikel dan Sejarah Tentang Suku Ba...
Tutorial UKK SMK TKJ 2014 - Konfigu...
Surat Semi Resmi - Setengah Resmi -...
Makalah Cyanobacteria dan Klasifika...
33 Pakaian, Tarian, Rumah Adat, Sen...
Email ThisBlogThis!Share to TwitterShare to FacebookShare to Pinterest
Newer Post Older Post Home
>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>
Diskusikan Topik ini di Forum
<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<
Popular
Tags
Blog Archives
Translate
Select Language▼
Iklan
Soal dan Jawaban Latihan Ujian Nasional SMK TKJ 2014/2015
Daftar Harga Perawatan dari Natasha Skin Care
DHomesb Final Exam – CCNA Discovery: Networking for Home and Small
Businesses (Version 4.0) 2013
Harga Perawatan dan Natasha Skin Care
MAKALAH PKN TENTANG MENGHARGAI KEPUTUSAN MAHKAMAH INTERNASIONAL
Perbedaan Inline Skate dan Rollerblade (Sepatu Roda)
Foto Selena Gomez Dan Justin Bieber Tanpa Busana
Tips Cara Cepat Menambah Followers ask.fm dan Twitter
DsmbISP Chapter 2 - CCNA Discovery: Working at a Small-to-Medium
Business or ISP - Version 4.1 2013
Smackdown, Tayangan Gulat Asli atau Rekayasa ?
Follow by Email
Sumber: http://blog.ceaster.com/2013/04/makalah-pkn-tentang-menghargai.html
Konten adalah milik dan hak cipta blog.ceaster.comvv
Sumber: http://blog.ceaster.com/2013/04/makalah-pkn-tentang-menghargai.html
Konten adalah milik dan hak cipta blog.ceaster.comvv
Negara-negara yang
selalu mematuhi keputusan dari Mahkamah Internasional mempunyai beberapa
sikap berbeda dari negara lain, yaitu:
a. Sikap tidak mau mencampuri urusan dalam negeri setiap negara.
b. Sikap mau mengembangkan hubungan persaudaraan
antarbangsa-bangsa.
c. Sikap mau bekerja sama secara internasional dalam memecahkan
persoalan ekonomi, sosial, kebudayaan dan kemanusiaan.
d. Sikap mau menyelesaikan persengketaan secara damai.
e. Sikap menghargai dan menjunjung tinggi prinsip - prinsip Mahkamah
Internasional.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Mahkamah Internasional merupakan organisasi hukum utama PBB yang
bertugas memeriksa perselisihan atau sengketa antar negara dan
memutuskan kasus hukumnya. Keputusan yang diberikan Mahkamah
Internasional bersifat mengikat pihak yang bersengketa, sehingga negara
yang bersangkutan wajib memenuhi keputusan tersebut. Apabila negara yang
bersengketa tidak menjalankan kewajiban tersebut, negara lawan sengketa
dapat mengajukan permohonan kepada Dewan Keamanan PBB yang memiliki
kewenangan untuk merekomendasikan agar keputusan itu dilaksanakan.
Dan tugas lain dari Mahkamah Internasional adalah memecahkan masalah
yang ada diantara kedua Negara yang sedang mengalami bentrok yang tak
terselesaikan. Keputusan Mahkamah Internasional terkadang ada yang
menguntungkan dan ada yang tidak,meskipun keputusan tersebut ada yang
merugikan salah satu pihak Negara tersebut harus mengakui karena
keputusan dari mahkamah internasional bersifat paten dan tidak bias
diganggu gugat dan apa bila ada Negara yang memprotes, maka Negara
tersebut akan terkena sanksi. Maka dari itu lebih baik menuruti hasil
yang telah ditetapkan oleh mahkamah internasional.
3.2 Saran
Saran kami untuk dapat mencapai tujuan perdamaian dunia yaitu sebaiknya
Mahkamah Internasional lebih meningkatkan prosedurnya dalam rangka
menyelesaikan sengketa internasional dan memberikan keputusan. Dan
MI harus lebih teliti lagi dalam memeriksa suatu sengketa dengan
terus berpedoman kepada sumber-sumber hukum internasional agar dalam
pengambilan keputusan tidak terjadi suatu kekecewaan yang berlebihan
dari suatu negara.
Saran untuk Bapak atau Ibu guru adalah agar dapat memberikan tugas
seperti ini karena dengan adanya tugas ini dapat membantu kuliah kami
kelak. Dan saran untuk siswa Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Belitang
adalah agar makalah ini tidak disia-siakan dengan percuma atau hanya
dibaca saja tapi lebih baik dibaca dan dipahami dan siapa tau apabila
kalian mendaptkan tugas seperti ini kaliandapat mengerti seluk beluk
bagaimana makalah itu.
DAFTAR PUSTAKA
- Gunadi, Tateng.2006.”BAHASA INDONESIA Untuk SMA Kelas
XI”.Jakarta:Arya Duta.
- Listyarti, Retno.2007.”Pendidikan Kewarganegaraan Untuk SMA dan
MA Kelas XI”.Jakarta:Erlangga (ESIS).
- Siahaan, Parlindungan.2009.”Pendidikan Kewarganegaraan Untuk
SMA Semester Genap”. Surakarta.:Mediatama.
- Suryanti.2010.”Pendidikan Kewarganegaraan Untuk SMA/MA Kelas XI
Semester2”.Jakarta:Bina Sarana Edukasi.
-
http://ceastercorp.blogspot.com/2013/04/makalah-pkn-tentang-menghargai.html
Silahkan
Baca Ini Juga:
Pakaian Adat Suku Baduy/Orang Kanek...
Penjelasan Singkat Tentang Suku Bad...
Artikel dan Sejarah Tentang Suku Ba...
Tutorial UKK SMK TKJ 2014 - Konfigu...
Surat Semi Resmi - Setengah Resmi -...
Makalah Cyanobacteria dan Klasifika...
33 Pakaian, Tarian, Rumah Adat, Sen...
Email ThisBlogThis!Share to TwitterShare to FacebookShare to Pinterest
Newer Post Older Post Home
>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>
Diskusikan Topik ini di Forum
<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<
Popular
Tags
Blog Archives
Translate
Select Language▼
Iklan
Soal dan Jawaban Latihan Ujian Nasional SMK TKJ 2014/2015
Daftar Harga Perawatan dari Natasha Skin Care
DHomesb Final Exam – CCNA Discovery: Networking for Home and Small
Businesses (Version 4.0) 2013
Harga Perawatan dan Natasha Skin Care
MAKALAH PKN TENTANG MENGHARGAI KEPUTUSAN MAHKAMAH INTERNASIONAL
Perbedaan Inline Skate dan Rollerblade (Sepatu Roda)
Foto Selena Gomez Dan Justin Bieber Tanpa Busana
Tips Cara Cepat Menambah Followers ask.fm dan Twitter
DsmbISP Chapter 2 - CCNA Discovery: Working at a Small-to-Medium
Business or ISP - Version 4.1 2013
Smackdown, Tayangan Gulat Asli atau Rekayasa ?
Follow by Email
Sumber: http://blog.ceaster.com/2013/04/makalah-pkn-tentang-menghargai.html
Konten adalah milik dan hak cipta blog.ceaster.com
Sumber: http://blog.ceaster.com/2013/04/makalah-pkn-tentang-menghargai.html
Konten adalah milik dan hak cipta blog.ceaster.com
Negara-negara yang
selalu mematuhi keputusan dari Mahkamah Internasional mempunyai beberapa
sikap berbeda dari negara lain, yaitu:
a. Sikap tidak mau mencampuri urusan dalam negeri setiap negara.
b. Sikap mau mengembangkan hubungan persaudaraan
antarbangsa-bangsa.
c. Sikap mau bekerja sama secara internasional dalam memecahkan
persoalan ekonomi, sosial, kebudayaan dan kemanusiaan.
d. Sikap mau menyelesaikan persengketaan secara damai.
e. Sikap menghargai dan menjunjung tinggi prinsip - prinsip Mahkamah
Internasional.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Mahkamah Internasional merupakan organisasi hukum utama PBB yang
bertugas memeriksa perselisihan atau sengketa antar negara dan
memutuskan kasus hukumnya. Keputusan yang diberikan Mahkamah
Internasional bersifat mengikat pihak yang bersengketa, sehingga negara
yang bersangkutan wajib memenuhi keputusan tersebut. Apabila negara yang
bersengketa tidak menjalankan kewajiban tersebut, negara lawan sengketa
dapat mengajukan permohonan kepada Dewan Keamanan PBB yang memiliki
kewenangan untuk merekomendasikan agar keputusan itu dilaksanakan.
Dan tugas lain dari Mahkamah Internasional adalah memecahkan masalah
yang ada diantara kedua Negara yang sedang mengalami bentrok yang tak
terselesaikan. Keputusan Mahkamah Internasional terkadang ada yang
menguntungkan dan ada yang tidak,meskipun keputusan tersebut ada yang
merugikan salah satu pihak Negara tersebut harus mengakui karena
keputusan dari mahkamah internasional bersifat paten dan tidak bias
diganggu gugat dan apa bila ada Negara yang memprotes, maka Negara
tersebut akan terkena sanksi. Maka dari itu lebih baik menuruti hasil
yang telah ditetapkan oleh mahkamah internasional.
3.2 Saran
Saran kami untuk dapat mencapai tujuan perdamaian dunia yaitu sebaiknya
Mahkamah Internasional lebih meningkatkan prosedurnya dalam rangka
menyelesaikan sengketa internasional dan memberikan keputusan. Dan
MI harus lebih teliti lagi dalam memeriksa suatu sengketa dengan
terus berpedoman kepada sumber-sumber hukum internasional agar dalam
pengambilan keputusan tidak terjadi suatu kekecewaan yang berlebihan
dari suatu negara.
Saran untuk Bapak atau Ibu guru adalah agar dapat memberikan tugas
seperti ini karena dengan adanya tugas ini dapat membantu kuliah kami
kelak. Dan saran untuk siswa Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Belitang
adalah agar makalah ini tidak disia-siakan dengan percuma atau hanya
dibaca saja tapi lebih baik dibaca dan dipahami dan siapa tau apabila
kalian mendaptkan tugas seperti ini kaliandapat mengerti seluk beluk
bagaimana makalah itu.
DAFTAR PUSTAKA
- Gunadi, Tateng.2006.”BAHASA INDONESIA Untuk SMA Kelas
XI”.Jakarta:Arya Duta.
- Listyarti, Retno.2007.”Pendidikan Kewarganegaraan Untuk SMA dan
MA Kelas XI”.Jakarta:Erlangga (ESIS).
- Siahaan, Parlindungan.2009.”Pendidikan Kewarganegaraan Untuk
SMA Semester Genap”. Surakarta.:Mediatama.
- Suryanti.2010.”Pendidikan Kewarganegaraan Untuk SMA/MA Kelas XI
Semester2”.Jakarta:Bina Sarana Edukasi.
-
http://ceastercorp.blogspot.com/2013/04/makalah-pkn-tentang-menghargai.html
Silahkan
Baca Ini Juga:
Pakaian Adat Suku Baduy/Orang Kanek...
Penjelasan Singkat Tentang Suku Bad...
Artikel dan Sejarah Tentang Suku Ba...
Tutorial UKK SMK TKJ 2014 - Konfigu...
Surat Semi Resmi - Setengah Resmi -...
Makalah Cyanobacteria dan Klasifika...
33 Pakaian, Tarian, Rumah Adat, Sen...
Email ThisBlogThis!Share to TwitterShare to FacebookShare to Pinterest
Newer Post Older Post Home
>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>
Diskusikan Topik ini di Forum
<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<
Popular
Tags
Blog Archives
Translate
Select Language▼
Iklan
Soal dan Jawaban Latihan Ujian Nasional SMK TKJ 2014/2015
Daftar Harga Perawatan dari Natasha Skin Care
DHomesb Final Exam – CCNA Discovery: Networking for Home and Small
Businesses (Version 4.0) 2013
Harga Perawatan dan Natasha Skin Care
MAKALAH PKN TENTANG MENGHARGAI KEPUTUSAN MAHKAMAH INTERNASIONAL
Perbedaan Inline Skate dan Rollerblade (Sepatu Roda)
Foto Selena Gomez Dan Justin Bieber Tanpa Busana
Tips Cara Cepat Menambah Followers ask.fm dan Twitter
DsmbISP Chapter 2 - CCNA Discovery: Working at a Small-to-Medium
Business or ISP - Version 4.1 2013
Smackdown, Tayangan Gulat Asli atau Rekayasa ?
Follow by Email
Sumber: http://blog.ceaster.com/2013/04/makalah-pkn-tentang-menghargai.html
Konten adalah milik dan hak cipta blog.ceaster.com
Sumber: http://blog.ceaster.com/2013/04/makalah-pkn-tentang-menghargai.html
Konten adalah milik dan hak cipta blog.ceaster.com
Negara-negara yang
selalu mematuhi keputusan dari Mahkamah Internasional mempunyai beberapa
sikap berbeda dari negara lain, yaitu:
a. Sikap tidak mau mencampuri urusan dalam negeri setiap negara.
b. Sikap mau mengembangkan hubungan persaudaraan
antarbangsa-bangsa.
c. Sikap mau bekerja sama secara internasional dalam memecahkan
persoalan ekonomi, sosial, kebudayaan dan kemanusiaan.
d. Sikap mau menyelesaikan persengketaan secara damai.
e. Sikap menghargai dan menjunjung tinggi prinsip - prinsip Mahkamah
Internasional.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Mahkamah Internasional merupakan organisasi hukum utama PBB yang
bertugas memeriksa perselisihan atau sengketa antar negara dan
memutuskan kasus hukumnya. Keputusan yang diberikan Mahkamah
Internasional bersifat mengikat pihak yang bersengketa, sehingga negara
yang bersangkutan wajib memenuhi keputusan tersebut. Apabila negara yang
bersengketa tidak menjalankan kewajiban tersebut, negara lawan sengketa
dapat mengajukan permohonan kepada Dewan Keamanan PBB yang memiliki
kewenangan untuk merekomendasikan agar keputusan itu dilaksanakan.
Dan tugas lain dari Mahkamah Internasional adalah memecahkan masalah
yang ada diantara kedua Negara yang sedang mengalami bentrok yang tak
terselesaikan. Keputusan Mahkamah Internasional terkadang ada yang
menguntungkan dan ada yang tidak,meskipun keputusan tersebut ada yang
merugikan salah satu pihak Negara tersebut harus mengakui karena
keputusan dari mahkamah internasional bersifat paten dan tidak bias
diganggu gugat dan apa bila ada Negara yang memprotes, maka Negara
tersebut akan terkena sanksi. Maka dari itu lebih baik menuruti hasil
yang telah ditetapkan oleh mahkamah internasional.
3.2 Saran
Saran kami untuk dapat mencapai tujuan perdamaian dunia yaitu sebaiknya
Mahkamah Internasional lebih meningkatkan prosedurnya dalam rangka
menyelesaikan sengketa internasional dan memberikan keputusan. Dan
MI harus lebih teliti lagi dalam memeriksa suatu sengketa dengan
terus berpedoman kepada sumber-sumber hukum internasional agar dalam
pengambilan keputusan tidak terjadi suatu kekecewaan yang berlebihan
dari suatu negara.
Saran untuk Bapak atau Ibu guru adalah agar dapat memberikan tugas
seperti ini karena dengan adanya tugas ini dapat membantu kuliah kami
kelak. Dan saran untuk siswa Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Belitang
adalah agar makalah ini tidak disia-siakan dengan percuma atau hanya
dibaca saja tapi lebih baik dibaca dan dipahami dan siapa tau apabila
kalian mendaptkan tugas seperti ini kaliandapat mengerti seluk beluk
bagaimana makalah itu.
DAFTAR PUSTAKA
- Gunadi, Tateng.2006.”BAHASA INDONESIA Untuk SMA Kelas
XI”.Jakarta:Arya Duta.
- Listyarti, Retno.2007.”Pendidikan Kewarganegaraan Untuk SMA dan
MA Kelas XI”.Jakarta:Erlangga (ESIS).
- Siahaan, Parlindungan.2009.”Pendidikan Kewarganegaraan Untuk
SMA Semester Genap”. Surakarta.:Mediatama.
- Suryanti.2010.”Pendidikan Kewarganegaraan Untuk SMA/MA Kelas XI
Semester2”.Jakarta:Bina Sarana Edukasi.
-
http://ceastercorp.blogspot.com/2013/04/makalah-pkn-tentang-menghargai.html
Silahkan
Baca Ini Juga:
Pakaian Adat Suku Baduy/Orang Kanek...
Penjelasan Singkat Tentang Suku Bad...
Artikel dan Sejarah Tentang Suku Ba...
Tutorial UKK SMK TKJ 2014 - Konfigu...
Surat Semi Resmi - Setengah Resmi -...
Makalah Cyanobacteria dan Klasifika...
33 Pakaian, Tarian, Rumah Adat, Sen...
Email ThisBlogThis!Share to TwitterShare to FacebookShare to Pinterest
Newer Post Older Post Home
>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>
Diskusikan Topik ini di Forum
<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<
Popular
Tags
Blog Archives
Translate
Select Language▼
Iklan
Soal dan Jawaban Latihan Ujian Nasional SMK TKJ 2014/2015
Daftar Harga Perawatan dari Natasha Skin Care
DHomesb Final Exam – CCNA Discovery: Networking for Home and Small
Businesses (Version 4.0) 2013
Harga Perawatan dan Natasha Skin Care
MAKALAH PKN TENTANG MENGHARGAI KEPUTUSAN MAHKAMAH INTERNASIONAL
Perbedaan Inline Skate dan Rollerblade (Sepatu Roda)
Foto Selena Gomez Dan Justin Bieber Tanpa Busana
Tips Cara Cepat Menambah Followers ask.fm dan Twitter
DsmbISP Chapter 2 - CCNA Discovery: Working at a Small-to-Medium
Business or ISP - Version 4.1 2013
Smackdown, Tayangan Gulat Asli atau Rekayasa ?
Follow by Email
Sumber: http://blog.ceaster.com/2013/04/makalah-pkn-tentang-menghargai.html
Konten adalah milik dan hak cipta blog.ceaster.com
Sumber: http://blog.ceaster.com/2013/04/makalah-pkn-tentang-menghargai.html
Konten adalah milik dan hak cipta blog.ceaster.com
Negara-negara yang
selalu mematuhi keputusan dari Mahkamah Internasional mempunyai beberapa
sikap berbeda dari negara lain, yaitu:
a. Sikap tidak mau mencampuri urusan dalam negeri setiap negara.
b. Sikap mau mengembangkan hubungan persaudaraan
antarbangsa-bangsa.
c. Sikap mau bekerja sama secara internasional dalam memecahkan
persoalan ekonomi, sosial, kebudayaan dan kemanusiaan.
d. Sikap mau menyelesaikan persengketaan secara damai.
e. Sikap menghargai dan menjunjung tinggi prinsip - prinsip Mahkamah
Internasional.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Mahkamah Internasional merupakan organisasi hukum utama PBB yang
bertugas memeriksa perselisihan atau sengketa antar negara dan
memutuskan kasus hukumnya. Keputusan yang diberikan Mahkamah
Internasional bersifat mengikat pihak yang bersengketa, sehingga negara
yang bersangkutan wajib memenuhi keputusan tersebut. Apabila negara yang
bersengketa tidak menjalankan kewajiban tersebut, negara lawan sengketa
dapat mengajukan permohonan kepada Dewan Keamanan PBB yang memiliki
kewenangan untuk merekomendasikan agar keputusan itu dilaksanakan.
Dan tugas lain dari Mahkamah Internasional adalah memecahkan masalah
yang ada diantara kedua Negara yang sedang mengalami bentrok yang tak
terselesaikan. Keputusan Mahkamah Internasional terkadang ada yang
menguntungkan dan ada yang tidak,meskipun keputusan tersebut ada yang
merugikan salah satu pihak Negara tersebut harus mengakui karena
keputusan dari mahkamah internasional bersifat paten dan tidak bias
diganggu gugat dan apa bila ada Negara yang memprotes, maka Negara
tersebut akan terkena sanksi. Maka dari itu lebih baik menuruti hasil
yang telah ditetapkan oleh mahkamah internasional.
3.2 Saran
Saran kami untuk dapat mencapai tujuan perdamaian dunia yaitu sebaiknya
Mahkamah Internasional lebih meningkatkan prosedurnya dalam rangka
menyelesaikan sengketa internasional dan memberikan keputusan. Dan
MI harus lebih teliti lagi dalam memeriksa suatu sengketa dengan
terus berpedoman kepada sumber-sumber hukum internasional agar dalam
pengambilan keputusan tidak terjadi suatu kekecewaan yang berlebihan
dari suatu negara.
Saran untuk Bapak atau Ibu guru adalah agar dapat memberikan tugas
seperti ini karena dengan adanya tugas ini dapat membantu kuliah kami
kelak. Dan saran untuk siswa Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Belitang
adalah agar makalah ini tidak disia-siakan dengan percuma atau hanya
dibaca saja tapi lebih baik dibaca dan dipahami dan siapa tau apabila
kalian mendaptkan tugas seperti ini kaliandapat mengerti seluk beluk
bagaimana makalah itu.
DAFTAR PUSTAKA
- Gunadi, Tateng.2006.”BAHASA INDONESIA Untuk SMA Kelas
XI”.Jakarta:Arya Duta.
- Listyarti, Retno.2007.”Pendidikan Kewarganegaraan Untuk SMA dan
MA Kelas XI”.Jakarta:Erlangga (ESIS).
- Siahaan, Parlindungan.2009.”Pendidikan Kewarganegaraan Untuk
SMA Semester Genap”. Surakarta.:Mediatama.
- Suryanti.2010.”Pendidikan Kewarganegaraan Untuk SMA/MA Kelas XI
Semester2”.Jakarta:Bina Sarana Edukasi.
-
http://ceastercorp.blogspot.com/2013/04/makalah-pkn-tentang-menghargai.html
Silahkan
Baca Ini Juga:
Pakaian Adat Suku Baduy/Orang Kanek...
Penjelasan Singkat Tentang Suku Bad...
Artikel dan Sejarah Tentang Suku Ba...
Tutorial UKK SMK TKJ 2014 - Konfigu...
Surat Semi Resmi - Setengah Resmi -...
Makalah Cyanobacteria dan Klasifika...
33 Pakaian, Tarian, Rumah Adat, Sen...
Email ThisBlogThis!Share to TwitterShare to FacebookShare to Pinterest
Newer Post Older Post Home
>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>
Diskusikan Topik ini di Forum
<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<
Popular
Tags
Blog Archives
Translate
Select Language▼
Iklan
Soal dan Jawaban Latihan Ujian Nasional SMK TKJ 2014/2015
Daftar Harga Perawatan dari Natasha Skin Care
DHomesb Final Exam – CCNA Discovery: Networking for Home and Small
Businesses (Version 4.0) 2013
Harga Perawatan dan Natasha Skin Care
MAKALAH PKN TENTANG MENGHARGAI KEPUTUSAN MAHKAMAH INTERNASIONAL
Perbedaan Inline Skate dan Rollerblade (Sepatu Roda)
Foto Selena Gomez Dan Justin Bieber Tanpa Busana
Tips Cara Cepat Menambah Followers ask.fm dan Twitter
DsmbISP Chapter 2 - CCNA Discovery: Working at a Small-to-Medium
Business or ISP - Version 4.1 2013
Smackdown, Tayangan Gulat Asli atau Rekayasa ?
Follow by Email
Sumber: http://blog.ceaster.com/2013/04/makalah-pkn-tentang-menghargai.html
Konten adalah milik dan hak cipta blog.ceaster.com
Sumber: http://blog.ceaster.com/2013/04/makalah-pkn-tentang-menghargai.html
Konten adalah milik dan hak cipta blog.ceaster.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar