Entri Populer

Minggu, 03 April 2016

TUGAS PKN ( Selasa, 19 April 2016 )

1. Carilah berita di internet/koran/majalah yang terkait dengan sengketa internasional antarnegara !
2. Megapa Negara, Tahta Suci (Vatikan), Palang Merah Internasional, Organisasi Internasional, Orang Perseorangan ( individu), dan pemberontak disebut sebagai subjek hukum internasional?
3. Identifikasi keputusan-keputusan Mahkamah Internasional !
4. Bagaimana Sikap menghargai keputusan-keputusan Mahkamah Internasional ?
jawab :

1. Sengketa Internasional antara Jepang dengan China
Memperebutkan kepemilikan Pulau Daioyu/Senkaku. Sengketa kedua negara besar tersebut telah berlangsung lama yaitu sejak tahun 1969. Awal mula sengketa ini adalah dari pernyataan ECAFE tentang hidrokarbon dalam jumlah besar yang menurutnya terkandung di sekitar Pulau Daioyu/Senkaku. Kemudian pada tahun 1970, Amerika Serikat dan Jepang sepakat untuk menandatangani perjanjian pengembalian Okinawa, termasuk pulau Daioyu/Senkaku kepada Jepang. Dengan perjanjian tersebut, kemudian China memprotesnya, karena menurut China keberadaan pulau tersebut adalah hak miliknya. Sengketa tersebut semakin berkembang pada tahun 1978, ketika Jepang membangun mercusuar di Pulau Daioyu untuk melegitimasi pulau tersebut. Dan ketegangan tersebut semakin memuncak pada saat Jepang mengusir kapal Taiwan dari perairan Daioyu. Walaupun China dan Taiwan terus melakukan protes, tetapi pada tahun 1990an Jepang kembali memperbaiki mercusuar yang telah dibangun oleh kelompok kanan Jepang di Daiyou. Penyelesaian sengketa internasional Penyelesaian dari kasus tersebut sangatlah rumit, karena dari masing-masing negara bersikukuh dengan hak mereka masing-masing.
Ada beberapa alternatif yang ditawarkan untuk menyelesaikan sengketa tersebut misalnya dengan jalan pengelolaan bersama (JDA, Joint Development Agreement). Namun cara penyelesaian tersebut masih tetap susah untuk dilakukan karena kasus tersebut lama-kelamaan menjadi bermuatan politik. Dengan semakin sulitnya dicapai antara kesepakatan China-Jepang, alternatif penyelesaian akhir yang harus dilakukan adalah melalui Mahkamah Internasional. Walaupun penyelesaian tersebut cukup beresiko, namun jalan itulah yang paling efektif untuk dilakukan.
Sengketa kepulauan Senkaku (sebutan Jepang) atau Diayou (sebutan Cina) telah semakin memanaskan situasi politik dan keamanan di wilayah Laut Timur dan Laut Cina Selatan. Memang sejauh ini, belum ada tanda-tanda penyelesaian kasus ini akan dituntaskan melalui jalur perang, walaupun masing-masing negara sudah melakukan sejumlah propaganda, manuver ataupun unjuk kekuatan militer terkait sengketa pulau yang diklaim banyak mengandung minyak dan gas bumi tersebut.
Kedua negara sampai saat ini juga masih mengklaim sebagai pemilik sah kepulauan yang diperebutkan tersebut, dalam media massa Yindunixiya Shangbao edisi 12 Oktober 2012 misalnya Wakil Dubes Jepang untuk Indonesia, Yusuke Shindo mengatakan, Jepang ingin tetap menyelesaikan kasus Senkaku-Diayou secara damai. Sejak ratusan tahun lalu, nelayan Jepang telah melakukan penangkapan ikan dan tinggal di kepulauan Senkaku. Berdasarkan data sejarah Jepang dan manuskrip asal Cina menyatakan Senkaku adalah pulau milik Jepang. Salah satu buktinya adalah pemerintah Meiji pada tahun 1896 telah menyetujui adanya penangkapan ikan serta mengizinkan tinggal di pulau tersebut. Yusuke menegaskan bahwa pulau tersebut hingga kini masih berada dibawah pengawasan Jepang, Cina baru mengakui kepemilikan pulau tersebut tahun 1971.
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Cina, Hong Lei mengatakan, aksi Jepang untuk menarik perhatian Inggris, Jerman dan Perancis memboikot Cina terkait Senkaku-Diayou akan sia-sia. Pulau Diayou dan sekitarnya adalah wilayah Cina, sehingga Jepang menduduki wilayah Cina secara ilegal, seperti dimuat Harian Wen Wei Po Hongkong edisi 16 Oktober 2012.
Menurut Peter Gill dan Mark Phythian dalam buku “Intelligence in an Insecure World : Cambridge : Polity (2006) menyatakan, dalam permasalahan yang bersifat trans societal atau melibatkan banyak negara, maka jelas permasalahan tersebut terkait dengan hubungan internasional, sehingga untuk menganalisanya dengan pendekatan realisme, politik ekonomi internasional dan constructivism.
Indikasi kuat bahwa sengketa Senkaku-Diayou berdampak pada ekonomi dan perdagangan dunia antara lain seperti dinyatakan Zhang Monan dari Pusat Informasi Nasional Cina kepada Harian Wen Wei Po Hongkong edisi tanggal 10 Oktober 2012 mengatakan, memburuknya hubungan Cina-Jepang terkait perselisihan kepulauan Senkaku-Diayou akan berdampak serius terhadap pemulihan ekonomi dunia. Rangkaian efeknya tidak hanya membekukan ekonomi perdagangan Cina-Jepang, tetapi juga akan menimbulkan terpaan terhadap rantai suplai Asia bahkan ekonomi seluruh dunia.
Sementara itu, pakar masalah politik internasional Kantor Riset Global dan Regional Jerman juga kepada kepada Harian Wen Wei Po Hongkong mengatakan, persengketaan Cina-Jepang pada masalah Diayou-Senkaku adalah masalah peninggalan sejarah. Masalah itu menyangkut masalah tanggung jawab, permintaan maaf dan kompensasi Jepang terhadap negara-negara disekitarnya dalam PD II, juga terpengaruh hubungan sekutu strategis AS-Jepang dalam Perang Dingin. Sengketa ini adalah masalah geopolitik, sehingga bukan hanya masalah Cina-Jepang, namun juga ada campur tangan AS.
Menurut General Manajer Takagi Securities, Satoshi Yuzaki, produsen-produsen mobil Jepang mengalami penurunan penjualan yang tajam di Cina akibat konflik klam perebutan pulau Diayou-Senkaku. Penjualan mobil Toyota mengalami penurunan sekitar 49%, Honda (41%) dan Nissan (35%) pada September 2012, seperti dilansir Harian Yindunixiya Shangbao edisi tanggal 17 Oktober 2012.
 
Apakah akan terjadi perang ?
 
Kemungkinan penyelesaian sengketa kepulauan Senkaku atau Diayou yang paling memungkinkan adalah diplomasi atau jalan damai, diselesaikan melalui Mahkamah Internasional atau dengan menggunakan jalur perang.
Berdasarkan data dari tim riset Global Future Institute, tim riset Global Future Institute, Cina mempunyai tentara aktif berjumlah 2.255.000 orang, tentara cadangan (800.000 orang), dan paramiliter aktif (3.969.000 orang). Angkatan Darat, Cina memiliki senjata bebasis darat sejumlah 31.300, tank sejumlah 8200, kendaraan pengangkut pasukan sebesar 5000, meriam sejumlah 14.000, senjata pendorong 1.700, sistem peluncur roket 2.400, mortir sejumlah 16.000, senjata kendali anti tank 6500, dan senjata anti-pesawat 7.700.
Di matra laut, Cina pun cukup berjaya. Kapal perang, berjumlah 760 unit, kapal pengangkut 1822 unit, pelabuhan utama 8, pengangkut pesawat 1 unit, kapal penghancur 21 unit, kapal selam 68 unit, fregat 42, kapal patroli pantai 368 unit 6, kapal penyapu ranjau sekitar 39 unit, dan kapal amphibi sekitar 121 unit. Menurut Harian Yindunixiya Shangbao edisi 3 Oktober 2012, kapal induk pertama Cina “Liaoning” 25 September 2012 diluncurkan dan tahun 2020 Cina akan memiliki 3 sampai 4 kapal induk. Angkatan Udara, Cina punya jumlah pesawat 1900 unit. Cukup menakjubkan. Helikopter 491 unit, lapangan udara 67 unit.
Sementara itu, tanggal 16 Oktober 2012, 7 kapal perang Cina berada di perairan sekitar 49 Km selatan ke tenggara Pulau Yonaguni, yang merupakan wilayah tidak berpenghuni dan secara internasional diakui sebagai milik Jepang, seperti dilaporkan Harian Yindunixiya Shangbao edisi 17 Oktober 2012. Kemudian di edisi tanggal 22 Oktober 2012, harian yang sama memberitakan 11 kapal AL Cina melakukan latihan bersama di Laut Timur tanggal 19 Oktober 2012. Pihak AL Cina menyatakan, latihan ini untuk menunjukkan kekuatannya kepada rakyat Cina dan dunia internasional. Media massa di Jepang mengatakan, latihan perang Cina tersebut berarti Cina telah mengarahkan “pedang” kepada Jepang dan menyebutkan militer Cina pada saat yang ditentukan akan siap masuk ke dalam pertempuran memperebutkan pulau Senkaku-Diayou.
  Di pihak Jepang relatif masih biasa saja menanggapi manuver Cina. Harian Guoji Ribao edisi tanggal 3 Oktober 2012 memberitakan Dua kapal induk AS “USS George Washington” dan “USS Jhon C Stennis” yang masing-masing dilengkapi dengan 80 jenis peralatan tempur canggih memasuki perairan laut Cina Selatan dan Timur. 
 
Duta Besar Jepang untuk AS, Ichiro Fujisaki mengatakan, AS tidak akan campur tangan dalam konflik Senkaku-Diayou, namun perjanjian keamanan AS-Jepang meliputi seluruh area kepulauan tersebut. Sementara itu, hasil pertemuan Wakil Menlu AS, William J Burns dengan Menlu Jepang, Koichiro Genba menyepakati penempatan pesawat Ospre MV-22 milik AS di pangkalan Funtenma, Jepang sebagai bentuk mantapnya hubungan sekutu diantara kedua negara seperti dilansir media Wen Wei Po Hongkong edisi 16 Oktober 2012.
Menurut Prof Robert Gallucci dari Universitas California Berkeley, beberapa prakondisi untuk memantik perang terbuka Cina dan Jepang sepertinya sudah tersedia. Pertama, pada Desember 2010 lalu, Tokyo telah mengumumkan haluan Pertahanan Baru sebagai respons atas meningkatnya anggaran militer Cina dan sepak-terjangnya di kawasan Asia Pasifik. Berarti, ada satu tren terjadinya militerisasi baik di pihak Jepang yang notabene masih terikat pada perjanjian persekutuan keamanan bersama antara Jepang dan Amerika Serikat. Kedua, sebagai konsekwensi dari haluan baru pertahanan Jepang untuk mengimbangi kekuatan militer Cina, Jepang memutuskan untuk menjalin kerjasama strategis dengan Amerika Serikat untuk menjamin keamanan nasional Jepang. Dan konsekwensinya, Jepang akan mempersilahkan kehadiran militer Amerika di Jepang (Mainichi Daily News, 2011).
Bukan itu saja. Di bagian lain kawasan Asia Timur, tepatnya di Selat Taiwan, ternyata Cina juga telah mengembangkan armada laut yang diperkuat dengan kapal selam yang memiliki jarak tembak 2100 km sehingga mampu memberlakukan Strategy anti access aerial denial, suatu strategi penolakan dan penangkalan terhadap kehadiran militer AS , sehingga mampu memaksa pasukan marinir AS berada di luar kawasan Selat Taiwan dan Pasifik Barat, jika sewaktu-waktu terjadi aksi militer Cina ke Taiwan. 
Dari konstalasi kekuatan militer Cina yang seperti itu, angkatan bersenjata AS akan bisa dicegah untuk memberi dukungan angkatan laut kepada Jepang jika terjadi konflik militer terbuka antara Cina dan Jepang
Dalam konteks pernyataan Peter Gill dan Mark Phythian tersebut diatas, maka tidak menutup kemungkinan sengketa Senkaku-Diayou terus akan “dipelihara” oleh Amerika Serikat sebagai “proxy war” yang dapat mencegah Cina akan menjadi negara kuat pada 2049. Oleh karena itu, dalam setiap sengketa di era ancaman yang bersifat asimetrik sekarang ini selalu harus dilihat dalam konteks “what lies beneath in the surface” nya, karena dari sudut constructivism yang kemungkinan sedang dijalankan AS adalah mereka ingin menciptakan landscape tata dunia baru yang menguntungkan mereka, terutama terkait dengan kemungkinan perebutan energi, air dan pangan di masa depan. Apalagi futurolog AS, Dr Samuel Huntington dalam bukunya the Clash of Civilization memprediksi akan pecah konflik militer terbuka antara Amerika dan Cina di kawasan Asia Pasifik pada sekitar 2014-2017. 

2. 1) Negara : Negara bisa dikatakan subyek hukum internasional dikarenakan memang masih ada yang beranggapan bahwa hukum internasional itu pada hakekatnya adalah hukum antarnegara. Contoh dalam suatu negara federal yang menjadi pengemban hak dan kewajiban subyek hukum internasional adalah pemerintah federal. Tetapi ada kalanya konstitusi federal memungkinkan negara bagian mempunyai hak dan kewajiban yang terbatas atau melakukan hal yang biasanya dilakukan oleh pemerintah federal. 

2) Tahkta Suci : Takhta Suci (Vatikan) bisa dikatakan subyek hukum internasional dikarenakan memang Tahkta suci sudah ada sejak dahulu disamping negara. Sejarah sejak zaman ketika Paus bukan hanya merupakan kepala gereja Roma. Akan tetapi memiliki pula kekuasaan duniawi. Hingga sekarang Takhta Suci mempunyai perwakilan diplomatic dibanyak ibukota negara. Kedudukannya sejajar dengan wakil diplomatic negara-negara lain.

3) Palang Merah Internasional : Palang Merah Internasioanl bisa dikatakan subyek hukum internasional dikarenakan memang sekarang secara umum diakui sebagai organisasi internasional yang memiliki kedudukan dengan ruang lingkup yang tidak terbatas. Statusnya diperkuat oleh adanya Konvensi Jenewa tahun 1949 tentang perlindungan korban perang.

4) Organisasi Internasional : Organisasi Internasional bisa dikatakan subyek hukum internasional dikarenakan memang organisasi internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Organisasi Buruh Internasional (ILO) mempunyai hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional yang merupakan semacam anggaran dasarnya. Diperkuat lagi dengan PBB membentuk Badan-badan Khusus (Specialized Agencies) seperti :

- International Telecommunications Union (ITU)
- Universal Postal Union (UPU)
- International Labor Organization (ILO)
- International Bank for Reconstruction and Development (World Bank)
- International Monetary Fund (IMF)
- Food and Agriculture Organization (FAO)
- International Civil Aviation Organization (ICAO)
- United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO)
- World Health Organization (WHO)
- World Meteorological Organization (WMO)
- International Maritime Colsultative Organization (IMCO)
- International Atomic Energy Authority (IAEA)

5) Individu : Individu bisa dikatakan subyek hukum internasional bertujuan untuk melindungi hak minoritas. Misalnya dalam memutuskan perkara menyangkut pegawai kereta api(Danzig Railway Official’cas) dalam perkara ini Mahkamah Internasional memutuskan perkara tersebut untuk melakukan perjanjian internasional yang memberikan hak tertentu kepada orang-perorangan. Maka, hak itu harus diakui dan mempunyai daya laku dalam hukum internasional. Artinya diakui oleh suatu badan peradilan internasional.

6) Pemberontak dan pihak Sengketa (belligerent) : Pemberontak dan pihak Sengketa bisa dikatakan subyek hukum internasional dikarenakan memang menurut huk perang. Pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa dalam beberapa keadaan tertentu yaitu :

- Hak menentukan nasib sendiri
- Hak secara bebas memilih system ekonomi, politik dan social sendiri
- Hak menguasai sumber kekayaan alam dari wilayah yang didudukinya
 
3.Seluruh anggota PBB secara otomatis menjadi anggota Mahkamah Internasional. Oleh karena itu, jika terjadi sengketa maka sudah menjadi ketentuan bagi negara-negara anggota untuk menggunakan haknya bila merasa dirugikan oleh negara lain. Sebaliknya, jika suatu keputusan Mahkamah Internasional telah diputuskan segala konsekuensinya yanga da harus diterima. Hal itu mengingat bahwa apa yang menjadi putusan Mahkamah Internasional merupakan putusan terakhir walaupun dapat dimintakan banding. Putusan Mahkamah Internasional umumnya bersifat final dan mengikat para pihak yang bersengketa. Namun, dalam hal-hal khusus upaya banding terhadap putusan arbitrase kepada Mahkamah Internasional dimungkinkan.
Sistematika keputusan MI
Ø  Keputusan MI diambil dengan suara mayoritas dari hakim2 yg hadir.
Ø  Proses persidangan dilaksanakan secara terbuka untuk umum, rapat hakim dilaksanakan secara tertutup.
Ø  Keputusan kasusnya menggunakan bahasa Inggris atau Perancis.
Ø  Keputusan MI didasarkan atas fakta dan hukum.
Ø  Keputusan MI terdiri atas 3 bagian yaitu pertama berisi komposisi mahkamah,informasi mengenai pihak2 yg bersengketa, analisis tentang fakta, argumentasi hukum pihak yg bersengketa. Kedua berisi penjelasan mengenai motivasi mahkamah. Ketiga berisi dispositif yaitu keputusan mahkamah yg mengikat negara2 yg bersengketa. juga disebutkan jumlah suara yg diperoleh.
  
4. Negara-negara yang selalu mematuhi keputusan dari Mahkamah Internasional mempunyai beberapa sikap berbeda dari negara lain, yaitu:
1. )   Sikap tidak mau mencampuri urusan dalam negeri setiap negara.
2.   2.) Sikap mau mengembangkan hubungan  persaudaraan  antarbangsa    bangsa.
3.    3.) Sikap mau  bekerja  sama  secara internasional dalam memecahkan persoalan ekonomi, sosial, kebudayaan dan kemanusiaan.
4. )  Sikap mau menyelesaikan persengketaan secara damai.
5.  5.)  Sikap    menghargai   dan    menjunjung    tinggi    prinsip -  prinsip Mahkamah Internasional.
Negara-negara yang selalu mematuhi keputusan dari Mahkamah Internasional mempunyai beberapa sikap berbeda dari negara lain, yaitu: a. Sikap tidak mau mencampuri urusan dalam negeri setiap negara. b. Sikap mau mengembangkan hubungan persaudaraan antarbangsa-bangsa. c. Sikap mau bekerja sama secara internasional dalam memecahkan persoalan ekonomi, sosial, kebudayaan dan kemanusiaan. d. Sikap mau menyelesaikan persengketaan secara damai. e. Sikap menghargai dan menjunjung tinggi prinsip - prinsip Mahkamah Internasional. BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan Mahkamah Internasional merupakan organisasi hukum utama PBB yang bertugas memeriksa perselisihan atau sengketa antar negara dan memutuskan kasus hukumnya. Keputusan yang diberikan Mahkamah Internasional bersifat mengikat pihak yang bersengketa, sehingga negara yang bersangkutan wajib memenuhi keputusan tersebut. Apabila negara yang bersengketa tidak menjalankan kewajiban tersebut, negara lawan sengketa dapat mengajukan permohonan kepada Dewan Keamanan PBB yang memiliki kewenangan untuk merekomendasikan agar keputusan itu dilaksanakan. Dan tugas lain dari Mahkamah Internasional adalah memecahkan masalah yang ada diantara kedua Negara yang sedang mengalami bentrok yang tak terselesaikan. Keputusan Mahkamah Internasional terkadang ada yang menguntungkan dan ada yang tidak,meskipun keputusan tersebut ada yang merugikan salah satu pihak Negara tersebut harus mengakui karena keputusan dari mahkamah internasional bersifat paten dan tidak bias diganggu gugat dan apa bila ada Negara yang memprotes, maka Negara tersebut akan terkena sanksi. Maka dari itu lebih baik menuruti hasil yang telah ditetapkan oleh mahkamah internasional. 3.2 Saran Saran kami untuk dapat mencapai tujuan perdamaian dunia yaitu sebaiknya Mahkamah Internasional lebih meningkatkan prosedurnya dalam rangka menyelesaikan sengketa internasional dan memberikan keputusan. Dan MI harus lebih teliti lagi dalam memeriksa suatu sengketa dengan terus berpedoman kepada sumber-sumber hukum internasional agar dalam pengambilan keputusan tidak terjadi suatu kekecewaan yang berlebihan dari suatu negara. Saran untuk Bapak atau Ibu guru adalah agar dapat memberikan tugas seperti ini karena dengan adanya tugas ini dapat membantu kuliah kami kelak. Dan saran untuk siswa Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Belitang adalah agar makalah ini tidak disia-siakan dengan percuma atau hanya dibaca saja tapi lebih baik dibaca dan dipahami dan siapa tau apabila kalian mendaptkan tugas seperti ini kaliandapat mengerti seluk beluk bagaimana makalah itu. DAFTAR PUSTAKA - Gunadi, Tateng.2006.”BAHASA INDONESIA Untuk SMA Kelas XI”.Jakarta:Arya Duta. - Listyarti, Retno.2007.”Pendidikan Kewarganegaraan Untuk SMA dan MA Kelas XI”.Jakarta:Erlangga (ESIS). - Siahaan, Parlindungan.2009.”Pendidikan Kewarganegaraan Untuk SMA Semester Genap”. Surakarta.:Mediatama. - Suryanti.2010.”Pendidikan Kewarganegaraan Untuk SMA/MA Kelas XI Semester2”.Jakarta:Bina Sarana Edukasi. - http://ceastercorp.blogspot.com/2013/04/makalah-pkn-tentang-menghargai.html Silahkan Baca Ini Juga: Pakaian Adat Suku Baduy/Orang Kanek... Penjelasan Singkat Tentang Suku Bad... Artikel dan Sejarah Tentang Suku Ba... Tutorial UKK SMK TKJ 2014 - Konfigu... Surat Semi Resmi - Setengah Resmi -... Makalah Cyanobacteria dan Klasifika... 33 Pakaian, Tarian, Rumah Adat, Sen... Email ThisBlogThis!Share to TwitterShare to FacebookShare to Pinterest Newer Post Older Post Home >>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>> Diskusikan Topik ini di Forum <<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<< Popular Tags Blog Archives Translate Select Language​▼ Iklan Soal dan Jawaban Latihan Ujian Nasional SMK TKJ 2014/2015 Daftar Harga Perawatan dari Natasha Skin Care DHomesb Final Exam – CCNA Discovery: Networking for Home and Small Businesses (Version 4.0) 2013 Harga Perawatan dan Natasha Skin Care MAKALAH PKN TENTANG MENGHARGAI KEPUTUSAN MAHKAMAH INTERNASIONAL Perbedaan Inline Skate dan Rollerblade (Sepatu Roda) Foto Selena Gomez Dan Justin Bieber Tanpa Busana Tips Cara Cepat Menambah Followers ask.fm dan Twitter DsmbISP Chapter 2 - CCNA Discovery: Working at a Small-to-Medium Business or ISP - Version 4.1 2013 Smackdown, Tayangan Gulat Asli atau Rekayasa ? Follow by Email

Sumber: http://blog.ceaster.com/2013/04/makalah-pkn-tentang-menghargai.html
Konten adalah milik dan hak cipta blog.ceaster.com
Negara-negara yang selalu mematuhi keputusan dari Mahkamah Internasional mempunyai beberapa sikap berbeda dari negara lain, yaitu: a. Sikap tidak mau mencampuri urusan dalam negeri setiap negara. b. Sikap mau mengembangkan hubungan persaudaraan antarbangsa-bangsa. c. Sikap mau bekerja sama secara internasional dalam memecahkan persoalan ekonomi, sosial, kebudayaan dan kemanusiaan. d. Sikap mau menyelesaikan persengketaan secara damai. e. Sikap menghargai dan menjunjung tinggi prinsip - prinsip Mahkamah Internasional. BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan Mahkamah Internasional merupakan organisasi hukum utama PBB yang bertugas memeriksa perselisihan atau sengketa antar negara dan memutuskan kasus hukumnya. Keputusan yang diberikan Mahkamah Internasional bersifat mengikat pihak yang bersengketa, sehingga negara yang bersangkutan wajib memenuhi keputusan tersebut. Apabila negara yang bersengketa tidak menjalankan kewajiban tersebut, negara lawan sengketa dapat mengajukan permohonan kepada Dewan Keamanan PBB yang memiliki kewenangan untuk merekomendasikan agar keputusan itu dilaksanakan. Dan tugas lain dari Mahkamah Internasional adalah memecahkan masalah yang ada diantara kedua Negara yang sedang mengalami bentrok yang tak terselesaikan. Keputusan Mahkamah Internasional terkadang ada yang menguntungkan dan ada yang tidak,meskipun keputusan tersebut ada yang merugikan salah satu pihak Negara tersebut harus mengakui karena keputusan dari mahkamah internasional bersifat paten dan tidak bias diganggu gugat dan apa bila ada Negara yang memprotes, maka Negara tersebut akan terkena sanksi. Maka dari itu lebih baik menuruti hasil yang telah ditetapkan oleh mahkamah internasional. 3.2 Saran Saran kami untuk dapat mencapai tujuan perdamaian dunia yaitu sebaiknya Mahkamah Internasional lebih meningkatkan prosedurnya dalam rangka menyelesaikan sengketa internasional dan memberikan keputusan. Dan MI harus lebih teliti lagi dalam memeriksa suatu sengketa dengan terus berpedoman kepada sumber-sumber hukum internasional agar dalam pengambilan keputusan tidak terjadi suatu kekecewaan yang berlebihan dari suatu negara. Saran untuk Bapak atau Ibu guru adalah agar dapat memberikan tugas seperti ini karena dengan adanya tugas ini dapat membantu kuliah kami kelak. Dan saran untuk siswa Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Belitang adalah agar makalah ini tidak disia-siakan dengan percuma atau hanya dibaca saja tapi lebih baik dibaca dan dipahami dan siapa tau apabila kalian mendaptkan tugas seperti ini kaliandapat mengerti seluk beluk bagaimana makalah itu. DAFTAR PUSTAKA - Gunadi, Tateng.2006.”BAHASA INDONESIA Untuk SMA Kelas XI”.Jakarta:Arya Duta. - Listyarti, Retno.2007.”Pendidikan Kewarganegaraan Untuk SMA dan MA Kelas XI”.Jakarta:Erlangga (ESIS). - Siahaan, Parlindungan.2009.”Pendidikan Kewarganegaraan Untuk SMA Semester Genap”. Surakarta.:Mediatama. - Suryanti.2010.”Pendidikan Kewarganegaraan Untuk SMA/MA Kelas XI Semester2”.Jakarta:Bina Sarana Edukasi. - http://ceastercorp.blogspot.com/2013/04/makalah-pkn-tentang-menghargai.html Silahkan Baca Ini Juga: Pakaian Adat Suku Baduy/Orang Kanek... Penjelasan Singkat Tentang Suku Bad... Artikel dan Sejarah Tentang Suku Ba... Tutorial UKK SMK TKJ 2014 - Konfigu... Surat Semi Resmi - Setengah Resmi -... Makalah Cyanobacteria dan Klasifika... 33 Pakaian, Tarian, Rumah Adat, Sen... Email ThisBlogThis!Share to TwitterShare to FacebookShare to Pinterest Newer Post Older Post Home >>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>> Diskusikan Topik ini di Forum <<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<< Popular Tags Blog Archives Translate Select Language​▼ Iklan Soal dan Jawaban Latihan Ujian Nasional SMK TKJ 2014/2015 Daftar Harga Perawatan dari Natasha Skin Care DHomesb Final Exam – CCNA Discovery: Networking for Home and Small Businesses (Version 4.0) 2013 Harga Perawatan dan Natasha Skin Care MAKALAH PKN TENTANG MENGHARGAI KEPUTUSAN MAHKAMAH INTERNASIONAL Perbedaan Inline Skate dan Rollerblade (Sepatu Roda) Foto Selena Gomez Dan Justin Bieber Tanpa Busana Tips Cara Cepat Menambah Followers ask.fm dan Twitter DsmbISP Chapter 2 - CCNA Discovery: Working at a Small-to-Medium Business or ISP - Version 4.1 2013 Smackdown, Tayangan Gulat Asli atau Rekayasa ? Follow by Email

Sumber: http://blog.ceaster.com/2013/04/makalah-pkn-tentang-menghargai.html
Konten adalah milik dan hak cipta blog.ceaster.com
Negara-negara yang selalu mematuhi keputusan dari Mahkamah Internasional mempunyai beberapa sikap berbeda dari negara lain, yaitu: a. Sikap tidak mau mencampuri urusan dalam negeri setiap negara. b. Sikap mau mengembangkan hubungan persaudaraan antarbangsa-bangsa. c. Sikap mau bekerja sama secara internasional dalam memecahkan persoalan ekonomi, sosial, kebudayaan dan kemanusiaan. d. Sikap mau menyelesaikan persengketaan secara damai. e. Sikap menghargai dan menjunjung tinggi prinsip - prinsip Mahkamah Internasional. BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan Mahkamah Internasional merupakan organisasi hukum utama PBB yang bertugas memeriksa perselisihan atau sengketa antar negara dan memutuskan kasus hukumnya. Keputusan yang diberikan Mahkamah Internasional bersifat mengikat pihak yang bersengketa, sehingga negara yang bersangkutan wajib memenuhi keputusan tersebut. Apabila negara yang bersengketa tidak menjalankan kewajiban tersebut, negara lawan sengketa dapat mengajukan permohonan kepada Dewan Keamanan PBB yang memiliki kewenangan untuk merekomendasikan agar keputusan itu dilaksanakan. Dan tugas lain dari Mahkamah Internasional adalah memecahkan masalah yang ada diantara kedua Negara yang sedang mengalami bentrok yang tak terselesaikan. Keputusan Mahkamah Internasional terkadang ada yang menguntungkan dan ada yang tidak,meskipun keputusan tersebut ada yang merugikan salah satu pihak Negara tersebut harus mengakui karena keputusan dari mahkamah internasional bersifat paten dan tidak bias diganggu gugat dan apa bila ada Negara yang memprotes, maka Negara tersebut akan terkena sanksi. Maka dari itu lebih baik menuruti hasil yang telah ditetapkan oleh mahkamah internasional. 3.2 Saran Saran kami untuk dapat mencapai tujuan perdamaian dunia yaitu sebaiknya Mahkamah Internasional lebih meningkatkan prosedurnya dalam rangka menyelesaikan sengketa internasional dan memberikan keputusan. Dan MI harus lebih teliti lagi dalam memeriksa suatu sengketa dengan terus berpedoman kepada sumber-sumber hukum internasional agar dalam pengambilan keputusan tidak terjadi suatu kekecewaan yang berlebihan dari suatu negara. Saran untuk Bapak atau Ibu guru adalah agar dapat memberikan tugas seperti ini karena dengan adanya tugas ini dapat membantu kuliah kami kelak. Dan saran untuk siswa Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Belitang adalah agar makalah ini tidak disia-siakan dengan percuma atau hanya dibaca saja tapi lebih baik dibaca dan dipahami dan siapa tau apabila kalian mendaptkan tugas seperti ini kaliandapat mengerti seluk beluk bagaimana makalah itu. DAFTAR PUSTAKA - Gunadi, Tateng.2006.”BAHASA INDONESIA Untuk SMA Kelas XI”.Jakarta:Arya Duta. - Listyarti, Retno.2007.”Pendidikan Kewarganegaraan Untuk SMA dan MA Kelas XI”.Jakarta:Erlangga (ESIS). - Siahaan, Parlindungan.2009.”Pendidikan Kewarganegaraan Untuk SMA Semester Genap”. Surakarta.:Mediatama. - Suryanti.2010.”Pendidikan Kewarganegaraan Untuk SMA/MA Kelas XI Semester2”.Jakarta:Bina Sarana Edukasi. - http://ceastercorp.blogspot.com/2013/04/makalah-pkn-tentang-menghargai.html Silahkan Baca Ini Juga: Pakaian Adat Suku Baduy/Orang Kanek... Penjelasan Singkat Tentang Suku Bad... Artikel dan Sejarah Tentang Suku Ba... Tutorial UKK SMK TKJ 2014 - Konfigu... Surat Semi Resmi - Setengah Resmi -... Makalah Cyanobacteria dan Klasifika... 33 Pakaian, Tarian, Rumah Adat, Sen... Email ThisBlogThis!Share to TwitterShare to FacebookShare to Pinterest Newer Post Older Post Home >>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>> Diskusikan Topik ini di Forum <<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<< Popular Tags Blog Archives Translate Select Language​▼ Iklan Soal dan Jawaban Latihan Ujian Nasional SMK TKJ 2014/2015 Daftar Harga Perawatan dari Natasha Skin Care DHomesb Final Exam – CCNA Discovery: Networking for Home and Small Businesses (Version 4.0) 2013 Harga Perawatan dan Natasha Skin Care MAKALAH PKN TENTANG MENGHARGAI KEPUTUSAN MAHKAMAH INTERNASIONAL Perbedaan Inline Skate dan Rollerblade (Sepatu Roda) Foto Selena Gomez Dan Justin Bieber Tanpa Busana Tips Cara Cepat Menambah Followers ask.fm dan Twitter DsmbISP Chapter 2 - CCNA Discovery: Working at a Small-to-Medium Business or ISP - Version 4.1 2013 Smackdown, Tayangan Gulat Asli atau Rekayasa ? Follow by Email

Sumber: http://blog.ceaster.com/2013/04/makalah-pkn-tentang-menghargai.html
Konten adalah milik dan hak cipta blog.ceaster.com
Negara-negara yang selalu mematuhi keputusan dari Mahkamah Internasional mempunyai beberapa sikap berbeda dari negara lain, yaitu: a. Sikap tidak mau mencampuri urusan dalam negeri setiap negara. b. Sikap mau mengembangkan hubungan persaudaraan antarbangsa-bangsa. c. Sikap mau bekerja sama secara internasional dalam memecahkan persoalan ekonomi, sosial, kebudayaan dan kemanusiaan. d. Sikap mau menyelesaikan persengketaan secara damai. e. Sikap menghargai dan menjunjung tinggi prinsip - prinsip Mahkamah Internasional. BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan Mahkamah Internasional merupakan organisasi hukum utama PBB yang bertugas memeriksa perselisihan atau sengketa antar negara dan memutuskan kasus hukumnya. Keputusan yang diberikan Mahkamah Internasional bersifat mengikat pihak yang bersengketa, sehingga negara yang bersangkutan wajib memenuhi keputusan tersebut. Apabila negara yang bersengketa tidak menjalankan kewajiban tersebut, negara lawan sengketa dapat mengajukan permohonan kepada Dewan Keamanan PBB yang memiliki kewenangan untuk merekomendasikan agar keputusan itu dilaksanakan. Dan tugas lain dari Mahkamah Internasional adalah memecahkan masalah yang ada diantara kedua Negara yang sedang mengalami bentrok yang tak terselesaikan. Keputusan Mahkamah Internasional terkadang ada yang menguntungkan dan ada yang tidak,meskipun keputusan tersebut ada yang merugikan salah satu pihak Negara tersebut harus mengakui karena keputusan dari mahkamah internasional bersifat paten dan tidak bias diganggu gugat dan apa bila ada Negara yang memprotes, maka Negara tersebut akan terkena sanksi. Maka dari itu lebih baik menuruti hasil yang telah ditetapkan oleh mahkamah internasional. 3.2 Saran Saran kami untuk dapat mencapai tujuan perdamaian dunia yaitu sebaiknya Mahkamah Internasional lebih meningkatkan prosedurnya dalam rangka menyelesaikan sengketa internasional dan memberikan keputusan. Dan MI harus lebih teliti lagi dalam memeriksa suatu sengketa dengan terus berpedoman kepada sumber-sumber hukum internasional agar dalam pengambilan keputusan tidak terjadi suatu kekecewaan yang berlebihan dari suatu negara. Saran untuk Bapak atau Ibu guru adalah agar dapat memberikan tugas seperti ini karena dengan adanya tugas ini dapat membantu kuliah kami kelak. Dan saran untuk siswa Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Belitang adalah agar makalah ini tidak disia-siakan dengan percuma atau hanya dibaca saja tapi lebih baik dibaca dan dipahami dan siapa tau apabila kalian mendaptkan tugas seperti ini kaliandapat mengerti seluk beluk bagaimana makalah itu. DAFTAR PUSTAKA - Gunadi, Tateng.2006.”BAHASA INDONESIA Untuk SMA Kelas XI”.Jakarta:Arya Duta. - Listyarti, Retno.2007.”Pendidikan Kewarganegaraan Untuk SMA dan MA Kelas XI”.Jakarta:Erlangga (ESIS). - Siahaan, Parlindungan.2009.”Pendidikan Kewarganegaraan Untuk SMA Semester Genap”. Surakarta.:Mediatama. - Suryanti.2010.”Pendidikan Kewarganegaraan Untuk SMA/MA Kelas XI Semester2”.Jakarta:Bina Sarana Edukasi. - http://ceastercorp.blogspot.com/2013/04/makalah-pkn-tentang-menghargai.html Silahkan Baca Ini Juga: Pakaian Adat Suku Baduy/Orang Kanek... Penjelasan Singkat Tentang Suku Bad... Artikel dan Sejarah Tentang Suku Ba... Tutorial UKK SMK TKJ 2014 - Konfigu... Surat Semi Resmi - Setengah Resmi -... Makalah Cyanobacteria dan Klasifika... 33 Pakaian, Tarian, Rumah Adat, Sen... Email ThisBlogThis!Share to TwitterShare to FacebookShare to Pinterest Newer Post Older Post Home >>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>> Diskusikan Topik ini di Forum <<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<< Popular Tags Blog Archives Translate Select Language​▼ Iklan Soal dan Jawaban Latihan Ujian Nasional SMK TKJ 2014/2015 Daftar Harga Perawatan dari Natasha Skin Care DHomesb Final Exam – CCNA Discovery: Networking for Home and Small Businesses (Version 4.0) 2013 Harga Perawatan dan Natasha Skin Care MAKALAH PKN TENTANG MENGHARGAI KEPUTUSAN MAHKAMAH INTERNASIONAL Perbedaan Inline Skate dan Rollerblade (Sepatu Roda) Foto Selena Gomez Dan Justin Bieber Tanpa Busana Tips Cara Cepat Menambah Followers ask.fm dan Twitter DsmbISP Chapter 2 - CCNA Discovery: Working at a Small-to-Medium Business or ISP - Version 4.1 2013 Smackdown, Tayangan Gulat Asli atau Rekayasa ? Follow by Email

Sumber: http://blog.ceaster.com/2013/04/makalah-pkn-tentang-menghargai.html
Konten adalah milik dan hak cipta blog.ceaster.comvv
Negara-negara yang selalu mematuhi keputusan dari Mahkamah Internasional mempunyai beberapa sikap berbeda dari negara lain, yaitu: a. Sikap tidak mau mencampuri urusan dalam negeri setiap negara. b. Sikap mau mengembangkan hubungan persaudaraan antarbangsa-bangsa. c. Sikap mau bekerja sama secara internasional dalam memecahkan persoalan ekonomi, sosial, kebudayaan dan kemanusiaan. d. Sikap mau menyelesaikan persengketaan secara damai. e. Sikap menghargai dan menjunjung tinggi prinsip - prinsip Mahkamah Internasional. BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan Mahkamah Internasional merupakan organisasi hukum utama PBB yang bertugas memeriksa perselisihan atau sengketa antar negara dan memutuskan kasus hukumnya. Keputusan yang diberikan Mahkamah Internasional bersifat mengikat pihak yang bersengketa, sehingga negara yang bersangkutan wajib memenuhi keputusan tersebut. Apabila negara yang bersengketa tidak menjalankan kewajiban tersebut, negara lawan sengketa dapat mengajukan permohonan kepada Dewan Keamanan PBB yang memiliki kewenangan untuk merekomendasikan agar keputusan itu dilaksanakan. Dan tugas lain dari Mahkamah Internasional adalah memecahkan masalah yang ada diantara kedua Negara yang sedang mengalami bentrok yang tak terselesaikan. Keputusan Mahkamah Internasional terkadang ada yang menguntungkan dan ada yang tidak,meskipun keputusan tersebut ada yang merugikan salah satu pihak Negara tersebut harus mengakui karena keputusan dari mahkamah internasional bersifat paten dan tidak bias diganggu gugat dan apa bila ada Negara yang memprotes, maka Negara tersebut akan terkena sanksi. Maka dari itu lebih baik menuruti hasil yang telah ditetapkan oleh mahkamah internasional. 3.2 Saran Saran kami untuk dapat mencapai tujuan perdamaian dunia yaitu sebaiknya Mahkamah Internasional lebih meningkatkan prosedurnya dalam rangka menyelesaikan sengketa internasional dan memberikan keputusan. Dan MI harus lebih teliti lagi dalam memeriksa suatu sengketa dengan terus berpedoman kepada sumber-sumber hukum internasional agar dalam pengambilan keputusan tidak terjadi suatu kekecewaan yang berlebihan dari suatu negara. Saran untuk Bapak atau Ibu guru adalah agar dapat memberikan tugas seperti ini karena dengan adanya tugas ini dapat membantu kuliah kami kelak. Dan saran untuk siswa Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Belitang adalah agar makalah ini tidak disia-siakan dengan percuma atau hanya dibaca saja tapi lebih baik dibaca dan dipahami dan siapa tau apabila kalian mendaptkan tugas seperti ini kaliandapat mengerti seluk beluk bagaimana makalah itu. DAFTAR PUSTAKA - Gunadi, Tateng.2006.”BAHASA INDONESIA Untuk SMA Kelas XI”.Jakarta:Arya Duta. - Listyarti, Retno.2007.”Pendidikan Kewarganegaraan Untuk SMA dan MA Kelas XI”.Jakarta:Erlangga (ESIS). - Siahaan, Parlindungan.2009.”Pendidikan Kewarganegaraan Untuk SMA Semester Genap”. Surakarta.:Mediatama. - Suryanti.2010.”Pendidikan Kewarganegaraan Untuk SMA/MA Kelas XI Semester2”.Jakarta:Bina Sarana Edukasi. - http://ceastercorp.blogspot.com/2013/04/makalah-pkn-tentang-menghargai.html Silahkan Baca Ini Juga: Pakaian Adat Suku Baduy/Orang Kanek... Penjelasan Singkat Tentang Suku Bad... Artikel dan Sejarah Tentang Suku Ba... Tutorial UKK SMK TKJ 2014 - Konfigu... Surat Semi Resmi - Setengah Resmi -... Makalah Cyanobacteria dan Klasifika... 33 Pakaian, Tarian, Rumah Adat, Sen... Email ThisBlogThis!Share to TwitterShare to FacebookShare to Pinterest Newer Post Older Post Home >>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>> Diskusikan Topik ini di Forum <<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<< Popular Tags Blog Archives Translate Select Language​▼ Iklan Soal dan Jawaban Latihan Ujian Nasional SMK TKJ 2014/2015 Daftar Harga Perawatan dari Natasha Skin Care DHomesb Final Exam – CCNA Discovery: Networking for Home and Small Businesses (Version 4.0) 2013 Harga Perawatan dan Natasha Skin Care MAKALAH PKN TENTANG MENGHARGAI KEPUTUSAN MAHKAMAH INTERNASIONAL Perbedaan Inline Skate dan Rollerblade (Sepatu Roda) Foto Selena Gomez Dan Justin Bieber Tanpa Busana Tips Cara Cepat Menambah Followers ask.fm dan Twitter DsmbISP Chapter 2 - CCNA Discovery: Working at a Small-to-Medium Business or ISP - Version 4.1 2013 Smackdown, Tayangan Gulat Asli atau Rekayasa ? Follow by Email

Sumber: http://blog.ceaster.com/2013/04/makalah-pkn-tentang-menghargai.html
Konten adalah milik dan hak cipta blog.ceaster.com
Negara-negara yang selalu mematuhi keputusan dari Mahkamah Internasional mempunyai beberapa sikap berbeda dari negara lain, yaitu: a. Sikap tidak mau mencampuri urusan dalam negeri setiap negara. b. Sikap mau mengembangkan hubungan persaudaraan antarbangsa-bangsa. c. Sikap mau bekerja sama secara internasional dalam memecahkan persoalan ekonomi, sosial, kebudayaan dan kemanusiaan. d. Sikap mau menyelesaikan persengketaan secara damai. e. Sikap menghargai dan menjunjung tinggi prinsip - prinsip Mahkamah Internasional. BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan Mahkamah Internasional merupakan organisasi hukum utama PBB yang bertugas memeriksa perselisihan atau sengketa antar negara dan memutuskan kasus hukumnya. Keputusan yang diberikan Mahkamah Internasional bersifat mengikat pihak yang bersengketa, sehingga negara yang bersangkutan wajib memenuhi keputusan tersebut. Apabila negara yang bersengketa tidak menjalankan kewajiban tersebut, negara lawan sengketa dapat mengajukan permohonan kepada Dewan Keamanan PBB yang memiliki kewenangan untuk merekomendasikan agar keputusan itu dilaksanakan. Dan tugas lain dari Mahkamah Internasional adalah memecahkan masalah yang ada diantara kedua Negara yang sedang mengalami bentrok yang tak terselesaikan. Keputusan Mahkamah Internasional terkadang ada yang menguntungkan dan ada yang tidak,meskipun keputusan tersebut ada yang merugikan salah satu pihak Negara tersebut harus mengakui karena keputusan dari mahkamah internasional bersifat paten dan tidak bias diganggu gugat dan apa bila ada Negara yang memprotes, maka Negara tersebut akan terkena sanksi. Maka dari itu lebih baik menuruti hasil yang telah ditetapkan oleh mahkamah internasional. 3.2 Saran Saran kami untuk dapat mencapai tujuan perdamaian dunia yaitu sebaiknya Mahkamah Internasional lebih meningkatkan prosedurnya dalam rangka menyelesaikan sengketa internasional dan memberikan keputusan. Dan MI harus lebih teliti lagi dalam memeriksa suatu sengketa dengan terus berpedoman kepada sumber-sumber hukum internasional agar dalam pengambilan keputusan tidak terjadi suatu kekecewaan yang berlebihan dari suatu negara. Saran untuk Bapak atau Ibu guru adalah agar dapat memberikan tugas seperti ini karena dengan adanya tugas ini dapat membantu kuliah kami kelak. Dan saran untuk siswa Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Belitang adalah agar makalah ini tidak disia-siakan dengan percuma atau hanya dibaca saja tapi lebih baik dibaca dan dipahami dan siapa tau apabila kalian mendaptkan tugas seperti ini kaliandapat mengerti seluk beluk bagaimana makalah itu. DAFTAR PUSTAKA - Gunadi, Tateng.2006.”BAHASA INDONESIA Untuk SMA Kelas XI”.Jakarta:Arya Duta. - Listyarti, Retno.2007.”Pendidikan Kewarganegaraan Untuk SMA dan MA Kelas XI”.Jakarta:Erlangga (ESIS). - Siahaan, Parlindungan.2009.”Pendidikan Kewarganegaraan Untuk SMA Semester Genap”. Surakarta.:Mediatama. - Suryanti.2010.”Pendidikan Kewarganegaraan Untuk SMA/MA Kelas XI Semester2”.Jakarta:Bina Sarana Edukasi. - http://ceastercorp.blogspot.com/2013/04/makalah-pkn-tentang-menghargai.html Silahkan Baca Ini Juga: Pakaian Adat Suku Baduy/Orang Kanek... Penjelasan Singkat Tentang Suku Bad... Artikel dan Sejarah Tentang Suku Ba... Tutorial UKK SMK TKJ 2014 - Konfigu... Surat Semi Resmi - Setengah Resmi -... Makalah Cyanobacteria dan Klasifika... 33 Pakaian, Tarian, Rumah Adat, Sen... Email ThisBlogThis!Share to TwitterShare to FacebookShare to Pinterest Newer Post Older Post Home >>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>> Diskusikan Topik ini di Forum <<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<< Popular Tags Blog Archives Translate Select Language​▼ Iklan Soal dan Jawaban Latihan Ujian Nasional SMK TKJ 2014/2015 Daftar Harga Perawatan dari Natasha Skin Care DHomesb Final Exam – CCNA Discovery: Networking for Home and Small Businesses (Version 4.0) 2013 Harga Perawatan dan Natasha Skin Care MAKALAH PKN TENTANG MENGHARGAI KEPUTUSAN MAHKAMAH INTERNASIONAL Perbedaan Inline Skate dan Rollerblade (Sepatu Roda) Foto Selena Gomez Dan Justin Bieber Tanpa Busana Tips Cara Cepat Menambah Followers ask.fm dan Twitter DsmbISP Chapter 2 - CCNA Discovery: Working at a Small-to-Medium Business or ISP - Version 4.1 2013 Smackdown, Tayangan Gulat Asli atau Rekayasa ? Follow by Email

Sumber: http://blog.ceaster.com/2013/04/makalah-pkn-tentang-menghargai.html
Konten adalah milik dan hak cipta blog.ceaster.com
Negara-negara yang selalu mematuhi keputusan dari Mahkamah Internasional mempunyai beberapa sikap berbeda dari negara lain, yaitu: a. Sikap tidak mau mencampuri urusan dalam negeri setiap negara. b. Sikap mau mengembangkan hubungan persaudaraan antarbangsa-bangsa. c. Sikap mau bekerja sama secara internasional dalam memecahkan persoalan ekonomi, sosial, kebudayaan dan kemanusiaan. d. Sikap mau menyelesaikan persengketaan secara damai. e. Sikap menghargai dan menjunjung tinggi prinsip - prinsip Mahkamah Internasional. BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan Mahkamah Internasional merupakan organisasi hukum utama PBB yang bertugas memeriksa perselisihan atau sengketa antar negara dan memutuskan kasus hukumnya. Keputusan yang diberikan Mahkamah Internasional bersifat mengikat pihak yang bersengketa, sehingga negara yang bersangkutan wajib memenuhi keputusan tersebut. Apabila negara yang bersengketa tidak menjalankan kewajiban tersebut, negara lawan sengketa dapat mengajukan permohonan kepada Dewan Keamanan PBB yang memiliki kewenangan untuk merekomendasikan agar keputusan itu dilaksanakan. Dan tugas lain dari Mahkamah Internasional adalah memecahkan masalah yang ada diantara kedua Negara yang sedang mengalami bentrok yang tak terselesaikan. Keputusan Mahkamah Internasional terkadang ada yang menguntungkan dan ada yang tidak,meskipun keputusan tersebut ada yang merugikan salah satu pihak Negara tersebut harus mengakui karena keputusan dari mahkamah internasional bersifat paten dan tidak bias diganggu gugat dan apa bila ada Negara yang memprotes, maka Negara tersebut akan terkena sanksi. Maka dari itu lebih baik menuruti hasil yang telah ditetapkan oleh mahkamah internasional. 3.2 Saran Saran kami untuk dapat mencapai tujuan perdamaian dunia yaitu sebaiknya Mahkamah Internasional lebih meningkatkan prosedurnya dalam rangka menyelesaikan sengketa internasional dan memberikan keputusan. Dan MI harus lebih teliti lagi dalam memeriksa suatu sengketa dengan terus berpedoman kepada sumber-sumber hukum internasional agar dalam pengambilan keputusan tidak terjadi suatu kekecewaan yang berlebihan dari suatu negara. Saran untuk Bapak atau Ibu guru adalah agar dapat memberikan tugas seperti ini karena dengan adanya tugas ini dapat membantu kuliah kami kelak. Dan saran untuk siswa Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Belitang adalah agar makalah ini tidak disia-siakan dengan percuma atau hanya dibaca saja tapi lebih baik dibaca dan dipahami dan siapa tau apabila kalian mendaptkan tugas seperti ini kaliandapat mengerti seluk beluk bagaimana makalah itu. DAFTAR PUSTAKA - Gunadi, Tateng.2006.”BAHASA INDONESIA Untuk SMA Kelas XI”.Jakarta:Arya Duta. - Listyarti, Retno.2007.”Pendidikan Kewarganegaraan Untuk SMA dan MA Kelas XI”.Jakarta:Erlangga (ESIS). - Siahaan, Parlindungan.2009.”Pendidikan Kewarganegaraan Untuk SMA Semester Genap”. Surakarta.:Mediatama. - Suryanti.2010.”Pendidikan Kewarganegaraan Untuk SMA/MA Kelas XI Semester2”.Jakarta:Bina Sarana Edukasi. - http://ceastercorp.blogspot.com/2013/04/makalah-pkn-tentang-menghargai.html Silahkan Baca Ini Juga: Pakaian Adat Suku Baduy/Orang Kanek... Penjelasan Singkat Tentang Suku Bad... Artikel dan Sejarah Tentang Suku Ba... Tutorial UKK SMK TKJ 2014 - Konfigu... Surat Semi Resmi - Setengah Resmi -... Makalah Cyanobacteria dan Klasifika... 33 Pakaian, Tarian, Rumah Adat, Sen... Email ThisBlogThis!Share to TwitterShare to FacebookShare to Pinterest Newer Post Older Post Home >>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>> Diskusikan Topik ini di Forum <<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<< Popular Tags Blog Archives Translate Select Language​▼ Iklan Soal dan Jawaban Latihan Ujian Nasional SMK TKJ 2014/2015 Daftar Harga Perawatan dari Natasha Skin Care DHomesb Final Exam – CCNA Discovery: Networking for Home and Small Businesses (Version 4.0) 2013 Harga Perawatan dan Natasha Skin Care MAKALAH PKN TENTANG MENGHARGAI KEPUTUSAN MAHKAMAH INTERNASIONAL Perbedaan Inline Skate dan Rollerblade (Sepatu Roda) Foto Selena Gomez Dan Justin Bieber Tanpa Busana Tips Cara Cepat Menambah Followers ask.fm dan Twitter DsmbISP Chapter 2 - CCNA Discovery: Working at a Small-to-Medium Business or ISP - Version 4.1 2013 Smackdown, Tayangan Gulat Asli atau Rekayasa ? Follow by Email

Sumber: http://blog.ceaster.com/2013/04/makalah-pkn-tentang-menghargai.html
Konten adalah milik dan hak cipta blog.ceaster.com
Negara-negara yang selalu mematuhi keputusan dari Mahkamah Internasional mempunyai beberapa sikap berbeda dari negara lain, yaitu: a. Sikap tidak mau mencampuri urusan dalam negeri setiap negara. b. Sikap mau mengembangkan hubungan persaudaraan antarbangsa-bangsa. c. Sikap mau bekerja sama secara internasional dalam memecahkan persoalan ekonomi, sosial, kebudayaan dan kemanusiaan. d. Sikap mau menyelesaikan persengketaan secara damai. e. Sikap menghargai dan menjunjung tinggi prinsip - prinsip Mahkamah Internasional. BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan Mahkamah Internasional merupakan organisasi hukum utama PBB yang bertugas memeriksa perselisihan atau sengketa antar negara dan memutuskan kasus hukumnya. Keputusan yang diberikan Mahkamah Internasional bersifat mengikat pihak yang bersengketa, sehingga negara yang bersangkutan wajib memenuhi keputusan tersebut. Apabila negara yang bersengketa tidak menjalankan kewajiban tersebut, negara lawan sengketa dapat mengajukan permohonan kepada Dewan Keamanan PBB yang memiliki kewenangan untuk merekomendasikan agar keputusan itu dilaksanakan. Dan tugas lain dari Mahkamah Internasional adalah memecahkan masalah yang ada diantara kedua Negara yang sedang mengalami bentrok yang tak terselesaikan. Keputusan Mahkamah Internasional terkadang ada yang menguntungkan dan ada yang tidak,meskipun keputusan tersebut ada yang merugikan salah satu pihak Negara tersebut harus mengakui karena keputusan dari mahkamah internasional bersifat paten dan tidak bias diganggu gugat dan apa bila ada Negara yang memprotes, maka Negara tersebut akan terkena sanksi. Maka dari itu lebih baik menuruti hasil yang telah ditetapkan oleh mahkamah internasional. 3.2 Saran Saran kami untuk dapat mencapai tujuan perdamaian dunia yaitu sebaiknya Mahkamah Internasional lebih meningkatkan prosedurnya dalam rangka menyelesaikan sengketa internasional dan memberikan keputusan. Dan MI harus lebih teliti lagi dalam memeriksa suatu sengketa dengan terus berpedoman kepada sumber-sumber hukum internasional agar dalam pengambilan keputusan tidak terjadi suatu kekecewaan yang berlebihan dari suatu negara. Saran untuk Bapak atau Ibu guru adalah agar dapat memberikan tugas seperti ini karena dengan adanya tugas ini dapat membantu kuliah kami kelak. Dan saran untuk siswa Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Belitang adalah agar makalah ini tidak disia-siakan dengan percuma atau hanya dibaca saja tapi lebih baik dibaca dan dipahami dan siapa tau apabila kalian mendaptkan tugas seperti ini kaliandapat mengerti seluk beluk bagaimana makalah itu. DAFTAR PUSTAKA - Gunadi, Tateng.2006.”BAHASA INDONESIA Untuk SMA Kelas XI”.Jakarta:Arya Duta. - Listyarti, Retno.2007.”Pendidikan Kewarganegaraan Untuk SMA dan MA Kelas XI”.Jakarta:Erlangga (ESIS). - Siahaan, Parlindungan.2009.”Pendidikan Kewarganegaraan Untuk SMA Semester Genap”. Surakarta.:Mediatama. - Suryanti.2010.”Pendidikan Kewarganegaraan Untuk SMA/MA Kelas XI Semester2”.Jakarta:Bina Sarana Edukasi. - http://ceastercorp.blogspot.com/2013/04/makalah-pkn-tentang-menghargai.html Silahkan Baca Ini Juga: Pakaian Adat Suku Baduy/Orang Kanek... Penjelasan Singkat Tentang Suku Bad... Artikel dan Sejarah Tentang Suku Ba... Tutorial UKK SMK TKJ 2014 - Konfigu... Surat Semi Resmi - Setengah Resmi -... Makalah Cyanobacteria dan Klasifika... 33 Pakaian, Tarian, Rumah Adat, Sen... Email ThisBlogThis!Share to TwitterShare to FacebookShare to Pinterest Newer Post Older Post Home >>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>> Diskusikan Topik ini di Forum <<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<< Popular Tags Blog Archives Translate Select Language​▼ Iklan Soal dan Jawaban Latihan Ujian Nasional SMK TKJ 2014/2015 Daftar Harga Perawatan dari Natasha Skin Care DHomesb Final Exam – CCNA Discovery: Networking for Home and Small Businesses (Version 4.0) 2013 Harga Perawatan dan Natasha Skin Care MAKALAH PKN TENTANG MENGHARGAI KEPUTUSAN MAHKAMAH INTERNASIONAL Perbedaan Inline Skate dan Rollerblade (Sepatu Roda) Foto Selena Gomez Dan Justin Bieber Tanpa Busana Tips Cara Cepat Menambah Followers ask.fm dan Twitter DsmbISP Chapter 2 - CCNA Discovery: Working at a Small-to-Medium Business or ISP - Version 4.1 2013 Smackdown, Tayangan Gulat Asli atau Rekayasa ? Follow by Email

Sumber: http://blog.ceaster.com/2013/04/makalah-pkn-tentang-menghargai.html
Konten adalah milik dan hak cipta blog.ceaster.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar