·
Latar Belakang Berdirinya
·
Pada 1915 Amerika Serikat (AS)
berhasil menuangkan suatu konsep yang dirumuskan oleh beberapa tokoh di Inggris
mengenai pembentukan suatu liga, dengan tujuan untuk menghindarkan dunia dari
ancaman peperangan. Konferensi yang digagas beberapa negara besar berpendapat
bahwa melalui organisasi internasional dapat dijamin perdamaian internasional.
Atas usul Presiden AS, Woodrow Wilson. pada 10 Januari 1920 dibentuk
suatu organisasi internasional yang diberi nama Liga Bangsa-Bangsa (League of
Nations). Tujuannya adalah untuk mempertahankan perdamaian internasional dan
meningkatkan kerjasama internasional. Sedangkan tugasnya yaitu menyelesaikan
sengketa secara damai, sehingga peperangan dapat dicegah.
·
Ada beberapa hasil dari Liga
Bangsa-Bangsa (LBB). Misalnya, Perjanjian Locarno (1925) dan Perjanjian Kallog
Briand (1928). Akan tetapi, secara umum LBB tidak mampu menciptakan perdamaian
dunia. Hal ini terbukti dari meletusnya Perang Dunia II. Perang ini
terjadi karena Jerman di bawah pimpinan Hitler, Italia yang dipimpin Mussolini,
serta Jepang berupaya untuk memperluas kekuasaan mereka atas berbagai wilayah dunia
melalui jalan penaklukan militer. Peperangan yang mereka sulut sebenarnya telah
mengkhianati isi kesepakatan Liga Bangsa-Bangsa.
·
·
Berkecamuknya Perang Dunia II
menunjukkan bahwa dunia sangat membutuhkan suatu organisasi yang mampu
mewujudkan perdamaian dunia. Organisasi tersebut juga diharapkan dapat memperat
kerja sama antarbangsa untuk mengatasi kecamuk perang yang melanda dunia.
·
·
Mendapati dunia yang semakin kacau
akibat perang, Presiden As Franklin Delano Roosevelt dan PM Inggris Wiston
Churchill kemudian memprakarsai pertemuan yang menghasilkan Piagam
Atlantaik (Atlantic Charter) yang isinya sebagai berikut.
·
1. Tidak melakukan perluasan wilayah
di antara semaunya
·
2. Menghormati hak setiap bangsa
untuk memilih bentuk pemerintahan dan menentukan nasib sendiri
·
3. Mengakui hak semua negaar untuk
turut serta dalam perdagangan dunia
·
4. Mengusahakan terbentuk perdamaian
dunia di mana setiap bangsa berhak mendapatkan kesempatan untuk hidup bebas
dari rasa takut dan kemiskinan.
·
5. Mengusahakan penyelesaian
sengketa secara damai.
·
·
Pokok-pokok Piagama Atlantik itu
selanjutnya menjadi dasar konferensi internasional dalam rangka penyelesaian
perang dunia kedua pada 14 Agustus 1914. Konferensi ini menjadi jalan menuju
pembentukan organisasi baru Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Beberapa
pertemuan yang mengarah pada terbentuknya PBB antara lain sebagai berikut....
·
a. 30 Oktober 1943, di Moskow
dilahirkan Deklarasi Moskow tentang keamanan umum yang ditandatangani oleh
Inggris, USA, Rusia dan Cina yang mengakui pentingnya organisasi internasinal
perdamaian dunia.
·
b. 21 Agustus 1944, di Washintong DC
dilangsungkan Konferensi Dumbarton Oaks (Dumbarton Oaks Conference) yang
diikuti oleh 39 negara yang membahas tentang rencana mendirikan PBB.
·
c.Pada pertemuan Dumbarton Oaks,
Washington DC, 21 Agustus 7 Oktober1945, dipersiapkan piagam PBB.
·
d. Piagam PBB ditandatangani di San
Fransisco pada 26 Juni 1945 dan mulai berlaku 24 Oktober 1945. Penandatanganan
piagam itu diikuti oleh 50 negara, yaitu 47 negara penandatangan Declaration
of United Nations ditambah dengan negara Ukraina, Belarusia, dan Argentina.
Kelimapuluh negara penandatangan tersebut dikenal sebagai negara pendiri (Original
members). Piagam PBB terdiri dari Mukadimah (4 alinea) dan Batang Tubuh (19
bab dan 111 pasal). Isinya memuat tujuan, asas, alat perlengkapan PBB, badan
khusus, tugas dan kewajiban alat perlengkapan serta keanggotaan PBB.
·
Tujuan&Asas
1. Asas-Asas PBB (Perserikatakan
Bangsa-Bangsa)
- Berdasarkan persamaan kedaulatan dari semua anggotanya
- Semua anggota harus memenuhi dengan ikhlas kewajiban-kewajiban mereka sebagaimana tercantum dalam Piagam PBB.
- Semua anggota harus menyelesaikan persengketaaan-persengketaan internasional dengan jalan damai tanpa membahayakan perdamaian, keamanan, dan keadilan
- Dalam hubungan-hubungan internasional semua anggota harus menjauhi penggunaan ancaman atau kekerasan terhadap orang lain
2. Tujuan PBB (Perserikatan
Bangsa-Bangsa)
- Memelihara perdamaian dan keamanan internasional
- Mengembangkan hubungan-hubungan persaudaraan antara bangsa-bangsa
- Menciptakan kerja sama dalam memecahkan masalah usaha internasional dalam bidang ekonomi, sosial budaya, dan hak asasi
- Menjadikan PBB sebagai usat usaha dalam mewujudkan tujuan bersama cita-cita di atas.
Asas-asas PBB diuraikan dalam pasal
2 adalah :
1. Susunan PBB
berdasarkan asa persamaan kedaulatan semua anggotanya,
2. Semua anggota
harus menyelesaikan perselisihan internasional dengan jalan damai,
3. Semua anggota
harus menyelesaikan perselisihan internasional dengan tidak menggunakan ancaman
/ kekerasan terhadap negara lain.
4. Semua anggota
harus menjalin hubungan internasional dengan tidak menggunakan ancaman atau
kekerasan terhadap negara lain.
5. Semua anggota
harus memberikan bantuan kepada PBB dalam segala tindakannya.
6. PBB tidak
diizinkan mencapuri hal-hal yang termasuk rumah tangga negara manapun.
7. PBB harus
memastikan bahwa negara-negara yang tidak merupakan anggota bertindak selaras
dengan asas tersebut, sejauh itu perlu untuk memelihara perdamaian dan keamanan
internasional.
8. Bahasa resmi
PBB yaitu yang digunakan adalah Inggris dan perancis. Dalam Majelis Umum dan
Dewan Ekonomi dan sosial menggunakan bahasa Spanyol.
9. Keanggotaan PBB
terbuka untuk semua negara cinta damai yang menerima kewajiban yang termuat
dalam piagam PBB dan menurut penilaian organisasi mampu dan mau untuk memenuhi
syarat-syarat itu.
10. Anggota asli
dari PBB adalah negara yang ikut serta menandatangani pernyataan bangsa-bangsa
tanggal 1 Januari 1942 atau yang ikut mengambil bagian dalam konferensi San
Fransisco dan yang meretifikas serta menandatangani piagam,
11. Negara lain
dapat dipernankan menjadi anggota oleh Majelis Uum atas rekomendasi dewan
keamanan, dan
12. Anggota dapat
do skorsing (dikeluarkan) oleh majelis Umum atas rekomendasi dewasn keamanan.
-
Alat Kelengkapan
-
Organisasinya adalah :
-
1. Majelis Umum
(General Asembly)
-
Majelis umum adalah perakitan
deliberatif utama PBB. Dalam pasal 5 dan 18 piagam PBB menyatakan : setiap
negara membawa 5 orang wakil untuk hadir dalam sidang umum, tetapi hanya berhak
mengeluarkan 1 suara.
-
Tugas majelis umum, yaitu :
-
- Berhubungan
dengan perdamian dan keamanan internasional,
-
- Berhubungan
dengan kerja sama ekonomi, kebudayaan, pendidikan, kesehatan dan
perikemanusiaan.
-
- Berhubungan
dengan pemerintah internasional termasuk darah yang belum mempunyai
pemerintahan sendiri yang bukan daerah strategis.
-
- Berhubungan
dengan keuangan.
-
- Penetapan
keanggotaan
-
- Mengadakan
perubahan piagam.
-
- Memilih anggota
tidak tetap Dewan Keamanan, ekonomi dan sosial atau perwakilan Hakim Mahkamah
Internasional.
-
-
2. Dewan keamanan
(Security Council)
-
-
Dewan keamanan terdiri dari 5
anggota tetap yang mempunyai hak Veto yaitu AS, Inggris, Rusia, dan Cina
ditambah 10 anggota tidak tetap yang dipilih oleh Majelis Umum dalam masa 2
tahun. Dewan keamanan dibebankan dengan menjaga perdamaian dan keamanan antara
negara. Dewan keamanan memiliki kekuatan utnuk membuat keputusan yang mengikat
bahwa pemerintah negara anggota telah sepakat utnuk melaksanakan, menurut
ketentuan piagam pasal 25, Keputusan Dewan dikenal sebagai Keamanan PBB
Revolusi Dewan.
-
-
3. Dewan Ekonomi
dan Sosial (Economic and Social Council)
-
-
Ecosoc beranggotakan 18 negara.
Tahun 1965 ditambah menjadi 27 negara. Berdasarkan amandemen tahun 1963. Tahun
1975 menjadi 54 negara berdasarkan amandemen 1971. ecosoc dipilih oleh seidang
umum untuk masa 3 tahun dan bersidang sedikitnya tiga kali dalam setahun.
-
Tugas Ecosoc adalah :
-
a.
Bertanggungjawab dalam menyelenggarakan kegiatan ekonomi yang ditetapkan oleh
PBB.
-
b. Mengembangkan
ekonomi, sosial dan politik.
-
c. Memupuk hak
asasi manusia.
-
d. Mengkoordinasi
kegiatan-kegiatan dari badan khusus dengan berkonsultasi dan menyampaikan pada
sidang umum kepada mereka dan anggota PBB.
-
-
4. Dewan Perwalian
( Trusteeship Council)
-
-
Anggota dewan perwalian adalah :
-
a. Anggota yang
emnguasai daerah perwalian.
-
b. Anggota tetap
dewan keamanan.
-
c. Sejumlah
anggota yang dipilih untuk masa 3 tahun oleh sidang umum.
-
Fungsi Dewan Perwalian adalah :
-
a. Mengusahakan
kemajuan penduduk daerah perwalian dalam negara untuk mencapai kemerdekaan
sendiri.
-
b. Memberikan
dorongan untuk menghormati hak asasi manusia.
-
c. Melaporkan
hasil pengawasan kepada sidang umum PBB.
-
-
5. Mahkamah
Internasionala ( Internasional Court of Justice )
-
-
Mahkamah Internasional adalah
mahkamah pengadilan tertinggi diselutuh dunia yang merupakan badan perlengkapan
PBB yang berkedudukan di Den Haag, Belanda. Beranggotakan dari 15 negara terdiri
atas ahli hukum dari berbagai negara anggota PBB. Masa jabatan mereka yaitu 9
tahun. Tugasnya memberikan saran dan pendapat kepada Dewan Keamanan dan Majelis
Ulama bila diminta banding.
-
-
6. Sekretariat
-
Sekretariat terdiri atas :
-
a. Sekretaris Jendral
(Sekjen) dipilih oleh sidang umum atas usul Dewan Keamanan dan dapat dipilih
kembali. Tugas sekjen termasuk membantu menyelesaikan Sengketa Internasional,
Adminstrasi Operasi Penjaga Perdamaian, menyelenggarakan Konferensi
Internasional, mengumpulkan informasi tentang pelaksanaan keputusan dewan
keaman, dan konsultasi dengan pemerintah anggota mengenai berbagai inisiatif.
-
b. Sekretaris
Jendral Pembantu (Under Secretary) terdiri dari 8 sekretaris pembantu dan
pengepalai satu departemen, yaitu :
-
1. Sekjen pembantu
urusan Dewan Keamanan
-
2. Sekjen pembabtu
urusan Perwalian dan penerangan untuk daerah yang belum merdeka.
-
3. Sekjen pembantu
urusan Ekonomi.
-
4. Sekjen pembantu
urusan Sosial.
-
5. Sekjen pembantu
urusan Hukum.
-
6. Sekjen pembantu
urusan Penerangan.
-
7. Sekjen pembantu
urusan Koperasi dan Pelayanan Umum.
-
8. Sekjen pembantu
urusan Tata Usaha dan Keuangan
-
-
Tanggung jawab Sekjen pembantu
adalah :
-
a. Mempersiapkan
segala sesuatu dalam rangka penyelenggaraan pertemuan yang akan diadakannya
oleh Majelis Umum dan badan-badan utama lainnya.
-
b. Melaksanakan
keputusan yang telah dihasilkan oleh badan-badan PBB dengan sebaik-baiknya.
·
Peranan/Upaya mencapai tujuan
·
a. Peranan PBB Hampir semua negara
di dunia selalu mendambakan terciptanya keamanan, ketertiban dan perdamaian
serta terhindar dari bahaya perang. Cita-cita perdamaian dunia itu telah
dicanangkan secara jelas dan tegas di dalam Universal Declaration of Human
Right sebagai basil usaha PBB yang telah disahkan pada tanggal 10 Desember
1948. Dalam deklarasi tersebut ditegaskan bahwa setiap manusia
dilahirkanmerdeka dan mempunyai persamaan harkat dan martabat serta memiliki
hak-hak yang sama. PBB mempunyai peran yang cukup banyak, antara lain sebagai
berikut: 1) PBB mengambil tindakan tegas dalam masalah dekolonialisasi dengan
mendesak kepada pemerintah koloni, jika perlu dengan tindakan paksaan melalui
Dewan Keamanan PBB. 2) Sikap PBB terhadap politik "Appartheid" di
Afrika Selatan yang menganggap politik tersebut merupakan kejahatan kemanusiaan.
3) PBB berusaha mengumpulkan para pemuda di seluruh dunia dalam suatu wadah
"World Youth Assembly" dengan harapan mereka menjadi penerus yang
baik dalam usaha mempertahankan perdamaian dunia. 4) PBB juga menyadari
pentingnya penanggulangan peledakan penduduk yang menyebabkan kemiskinan,
kebodohan dan keterbelakangan. Fungsi dan peranan PBB berkaitan. dengan
struktur organisasi atau kelembagaan yang ada dalam organisasi tersebut. Dalam
Piagam PBB disebutkan ada 6 badan perlengkapan PBB yaitu sebagai berikut: 1)
General Assembly (Majelis Umum PBB) Tugas dan kekuasaan Majelis Umum sangat
luas, yaitu sebagai berikut: a) Berhubungan dengan perdamaian dan keamanan
internasional. b) Berhubungan dengan kerjasama ekonomi, kebudayaan, pendidikan,
kesehatan dan perikemanusiaan c) Berhubungan dengan perwakilan internasional
termasuk daerah yang belum mempunyai pemerintahan sendiri yang bukan daerah
strategis d) Berhubungan dengan keuangan e) Mengadakan perubahan piagam. f)
Memilih anggota tidak tetap Dewan Keamanan, Ekonomi dan Sosial, Dewan
perwakilan, Hakim Mahkamah Internasional dan sebagainya 2) Security Council
(Dewan Keamanan PBB) Badan ini bertanggungjawab akan terselenggaranya
perdamaian dan keamanan internasional. Dewan Keamanan terdiri dari lima anggota
tetap yang mempunyai hak veto, yakni: Amerika Serikat, Inggris, Rusia, Perancis
dan Cina ditambah dengan 10 anggota tidak tetap yang dipilih untuk masa 2 tahun
oleh Majelis Umum. Tugasnya adalah sebagai berikut: a) Menyelesaikan
persengketaan secara damai. b) Mengadakan tindakan pencegahan atau paksaan
untuk memelihara perdamaian dan keamanan. c) Mengawasi wilayah yang sedang
bersengketa. d) Bersama Majelis Umum memilih Hakim Mahkamah Internasional. 3)
Economic and Social Council (Dewan Ekonomi dan Sosial) ECOSOC (Dewan Ekonomi
dan Sosial) beranggotakan 54 negara. Dewan Ekonomi dan Sosial dipilih oleh
Sidang Umum untuk masa 3 tahun dan bersidang sedikitnya tiga kali dalam setahun
di New York Tugas ECOSOC adalah sebagai berikut. a) Bertanggungjawab dalam
menyelenggarakan kegiatan ekonomi dan sosial yang digariskan oleh PBB. b)
Mengembangkan ekonomi, sosial dan politik c) Memupuk hak asasi manusia. d)
Mengkoordinasi kegiatan-kegiatan dari bidang khusus dengan berkonsultasi dan
menyampaikannya pada Sidang Umum kepada mereka dan anggota PBB. 4) Trusteeship
Council (Dewan Perwalian PBB) Piagam PBB mengatakan bahwa kolonialisme hams
dihapuskan. Oleh sebab itu, daerah yang belum merdeka diusahakan oleh Dewan
Perwalian untuk mendapatkan kemerdekaannya. Pada umumnya sekarang daerah-daerah
perwalian itu sudah merdeka. 5) International Court of Justice (Mahkamah
Internasional) Mahkamah Internasional ialah badan perlengkapan PBB yang
berkedudukan di Den Haag (Belanda). Anggotanya terdiri atas ahli hukum dari
berbagai negara anggota PBB dengan masa jabatan 9 tahun. Tugasnya adalah
memberikan saran dan pendapat kepada Dewan Keamanan dan Majelis Umum bila
diminta. Mahkamah Internasional dalam mengadili suatu perkara berpedoman pada
perjanjian-perjanjian internasional (traktat dan kebiasaan-kebiasaan
internasional) sebagai sumber hukum. Tugasnya adalah sebagai berikut. a)
Memeriksa persengketaan antar negara anggota. b) Memberikan pendapat pada
Majelis Umum tentang penyelesaian suatu sengketa. c) Menganjurkan Dewan
Keamanan untuk bertindak terhadap salah satu pihak yang tak menghiraukan
keputusan Mahkamah Internasional. 6) Secretary (Sekretariat PBB) Tugas
Sekretaris Jenderal adalah: a) Melaksanakan tugas administrasi b) Menyiapkan,
mengumumkan, melaksanakan segala keperluan badan-badan PBB yang lain. c)
Membuat laporan mengenai pekerjaan PBB kepada majelis umum. d) Menyampaikan
kepada Dewan Keamanan PBB mengenai situasi yang menurutnya dapat membahayakan
perdamaian dan keamanan internasional. Selain keenam badan pokok PBB di atas,
dalam PBB juga terdapat badan khusus yang didirikan menurut perjanjian antara
pemerintah negara-negara anggota dan memiliki tanggung jawab internasional
secara luas di bidang ekonomi, sosial, budaya, pendidikan dan kesehatan serta
bidang-bidang lain yang berkaitan dengan organisasi PBB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar