Entri Populer

Jumat, 05 Februari 2016

Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB)



·         Latar Belakang Berdirinya
·         Pada 1915 Amerika Serikat (AS) berhasil menuangkan suatu konsep yang dirumuskan oleh beberapa tokoh di Inggris mengenai pembentukan suatu liga, dengan tujuan untuk menghindarkan dunia dari ancaman peperangan. Konferensi yang digagas beberapa negara besar berpendapat bahwa melalui organisasi internasional dapat dijamin perdamaian internasional. Atas usul Presiden AS, Woodrow Wilson. pada 10 Januari 1920 dibentuk suatu organisasi internasional yang diberi nama Liga Bangsa-Bangsa (League of Nations). Tujuannya adalah untuk mempertahankan perdamaian internasional dan meningkatkan kerjasama internasional. Sedangkan tugasnya yaitu menyelesaikan sengketa secara damai, sehingga peperangan dapat dicegah.
·         Ada beberapa hasil dari Liga Bangsa-Bangsa (LBB). Misalnya, Perjanjian Locarno (1925) dan Perjanjian Kallog Briand (1928). Akan tetapi, secara umum LBB tidak mampu menciptakan perdamaian dunia. Hal ini terbukti dari  meletusnya Perang Dunia II. Perang ini terjadi karena Jerman di bawah pimpinan Hitler, Italia yang dipimpin Mussolini, serta Jepang berupaya untuk memperluas kekuasaan mereka atas berbagai wilayah dunia melalui jalan penaklukan militer. Peperangan yang mereka sulut sebenarnya telah mengkhianati isi kesepakatan Liga Bangsa-Bangsa.
·          
·         Berkecamuknya Perang Dunia II menunjukkan bahwa dunia sangat membutuhkan suatu organisasi yang mampu mewujudkan perdamaian dunia. Organisasi tersebut juga diharapkan dapat memperat kerja sama antarbangsa untuk mengatasi kecamuk perang yang melanda dunia. 
·          
·         Mendapati dunia yang semakin kacau akibat perang, Presiden As Franklin Delano Roosevelt dan PM Inggris Wiston Churchill kemudian memprakarsai pertemuan yang menghasilkan Piagam Atlantaik (Atlantic Charter) yang isinya sebagai berikut.
·         1. Tidak melakukan perluasan wilayah di antara semaunya 
·         2. Menghormati hak setiap bangsa untuk memilih bentuk pemerintahan dan menentukan nasib sendiri 
·         3. Mengakui hak semua negaar untuk turut serta dalam perdagangan dunia 
·         4. Mengusahakan terbentuk perdamaian dunia di mana setiap bangsa berhak mendapatkan kesempatan untuk hidup bebas dari rasa takut dan kemiskinan. 
·         5. Mengusahakan penyelesaian sengketa secara damai. 
·          
·         Pokok-pokok Piagama Atlantik itu selanjutnya menjadi dasar konferensi internasional dalam rangka penyelesaian perang dunia kedua pada 14 Agustus 1914. Konferensi ini menjadi jalan menuju pembentukan organisasi baru Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Beberapa pertemuan yang mengarah pada terbentuknya PBB antara lain sebagai berikut....
·         a. 30 Oktober 1943, di Moskow dilahirkan Deklarasi Moskow tentang keamanan umum yang ditandatangani oleh Inggris, USA, Rusia dan Cina yang mengakui pentingnya organisasi internasinal perdamaian dunia. 
·         b. 21 Agustus 1944, di Washintong DC dilangsungkan Konferensi Dumbarton Oaks (Dumbarton Oaks Conference) yang diikuti oleh 39 negara yang membahas tentang rencana mendirikan PBB. 
·         c.Pada pertemuan Dumbarton Oaks, Washington DC, 21 Agustus 7 Oktober1945, dipersiapkan piagam PBB. 
·         d. Piagam PBB ditandatangani di San Fransisco pada 26 Juni 1945 dan mulai berlaku 24 Oktober 1945. Penandatanganan piagam itu diikuti oleh 50 negara, yaitu 47 negara  penandatangan Declaration of United Nations ditambah dengan negara Ukraina, Belarusia, dan Argentina. Kelimapuluh negara penandatangan tersebut dikenal sebagai negara pendiri (Original members). Piagam PBB terdiri dari Mukadimah (4 alinea) dan Batang Tubuh (19 bab dan 111 pasal). Isinya memuat tujuan, asas, alat perlengkapan PBB, badan khusus, tugas dan kewajiban alat perlengkapan serta keanggotaan PBB. 

·         Tujuan&Asas
1. Asas-Asas PBB (Perserikatakan Bangsa-Bangsa) 
  • Berdasarkan persamaan kedaulatan dari semua anggotanya 
  • Semua anggota harus memenuhi dengan ikhlas kewajiban-kewajiban mereka sebagaimana tercantum dalam Piagam PBB. 
  • Semua anggota harus menyelesaikan persengketaaan-persengketaan internasional dengan jalan damai tanpa membahayakan perdamaian, keamanan, dan keadilan 
  • Dalam hubungan-hubungan internasional semua anggota harus menjauhi penggunaan ancaman atau kekerasan terhadap orang lain 
2. Tujuan PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa)
  • Memelihara perdamaian dan keamanan internasional
  • Mengembangkan hubungan-hubungan persaudaraan antara bangsa-bangsa 
  • Menciptakan kerja sama dalam memecahkan masalah usaha internasional dalam bidang ekonomi, sosial budaya, dan hak asasi 
  • Menjadikan PBB sebagai usat usaha dalam mewujudkan tujuan bersama cita-cita di atas. 
Asas-asas PBB diuraikan dalam pasal 2 adalah :
1.    Susunan PBB berdasarkan asa persamaan kedaulatan semua anggotanya,
2.    Semua anggota harus menyelesaikan perselisihan internasional dengan jalan damai,
3.    Semua anggota harus menyelesaikan perselisihan internasional dengan tidak menggunakan ancaman / kekerasan terhadap negara lain.
4.    Semua anggota harus menjalin hubungan internasional dengan tidak menggunakan ancaman atau kekerasan terhadap negara lain.
5.    Semua anggota harus memberikan bantuan kepada PBB dalam segala tindakannya.
6.    PBB tidak diizinkan mencapuri hal-hal yang termasuk rumah tangga negara manapun.
7.    PBB harus memastikan bahwa negara-negara yang tidak merupakan anggota bertindak selaras dengan asas tersebut, sejauh itu perlu untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional.
8.    Bahasa resmi PBB yaitu yang digunakan adalah Inggris dan perancis. Dalam Majelis Umum dan Dewan Ekonomi dan sosial menggunakan bahasa Spanyol.
9.    Keanggotaan PBB terbuka untuk semua negara cinta damai yang menerima kewajiban yang termuat dalam piagam PBB dan menurut penilaian organisasi mampu dan mau untuk memenuhi syarat-syarat itu.
10.    Anggota asli dari PBB adalah negara yang ikut serta menandatangani pernyataan bangsa-bangsa tanggal 1 Januari 1942 atau yang ikut mengambil bagian dalam konferensi San Fransisco dan yang meretifikas serta menandatangani piagam,
11.    Negara lain dapat dipernankan menjadi anggota oleh Majelis Uum atas rekomendasi dewan keamanan, dan
12.    Anggota dapat do skorsing (dikeluarkan) oleh majelis Umum atas rekomendasi dewasn keamanan.

-          Alat Kelengkapan
-          Organisasinya adalah :
-          1.    Majelis Umum (General Asembly)
-          Majelis umum adalah perakitan deliberatif utama PBB. Dalam pasal 5 dan 18 piagam PBB menyatakan : setiap negara membawa 5 orang wakil untuk hadir dalam sidang umum, tetapi hanya berhak mengeluarkan 1 suara.
-          Tugas majelis umum, yaitu :
-          -    Berhubungan dengan perdamian dan keamanan internasional,
-          -    Berhubungan dengan kerja sama ekonomi, kebudayaan, pendidikan, kesehatan dan perikemanusiaan.
-          -    Berhubungan dengan pemerintah internasional termasuk darah yang belum mempunyai pemerintahan sendiri yang bukan daerah strategis.
-          -    Berhubungan dengan keuangan.
-          -    Penetapan keanggotaan
-          -    Mengadakan perubahan piagam.
-          -    Memilih anggota tidak tetap Dewan Keamanan, ekonomi dan sosial atau perwakilan Hakim Mahkamah Internasional.
-           
-          2.    Dewan keamanan (Security Council)
-           
-          Dewan keamanan terdiri dari 5 anggota tetap yang mempunyai hak Veto yaitu AS, Inggris, Rusia, dan Cina ditambah 10 anggota tidak tetap yang dipilih oleh Majelis Umum dalam masa 2 tahun. Dewan keamanan dibebankan dengan menjaga perdamaian dan keamanan antara negara. Dewan keamanan memiliki kekuatan utnuk membuat keputusan yang mengikat bahwa pemerintah negara anggota telah sepakat utnuk melaksanakan, menurut ketentuan piagam pasal 25, Keputusan Dewan dikenal sebagai Keamanan PBB Revolusi Dewan.
-           
-          3.    Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council)
-           
-          Ecosoc beranggotakan 18 negara. Tahun 1965 ditambah menjadi 27 negara. Berdasarkan amandemen tahun 1963. Tahun 1975 menjadi 54 negara berdasarkan amandemen 1971. ecosoc dipilih oleh seidang umum untuk masa 3 tahun dan bersidang sedikitnya tiga kali dalam setahun.
-          Tugas Ecosoc adalah :
-          a.    Bertanggungjawab dalam menyelenggarakan kegiatan ekonomi yang ditetapkan oleh PBB.
-          b.    Mengembangkan ekonomi, sosial dan politik.
-          c.    Memupuk hak asasi manusia.
-          d.    Mengkoordinasi kegiatan-kegiatan dari badan khusus dengan berkonsultasi dan menyampaikan pada sidang umum kepada mereka dan anggota PBB.
-           
-          4.    Dewan Perwalian ( Trusteeship Council)
-           
-          Anggota dewan perwalian adalah :
-          a.    Anggota yang emnguasai daerah perwalian.
-          b.    Anggota tetap dewan keamanan.
-          c.    Sejumlah anggota yang dipilih untuk masa 3 tahun oleh sidang umum.
-          Fungsi Dewan Perwalian adalah :
-          a.    Mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian dalam negara untuk mencapai kemerdekaan sendiri.
-          b.    Memberikan dorongan untuk menghormati hak asasi manusia.
-          c.    Melaporkan hasil pengawasan kepada sidang umum PBB.
-           
-          5.    Mahkamah Internasionala ( Internasional Court of Justice )
-           
-          Mahkamah Internasional adalah mahkamah pengadilan tertinggi diselutuh dunia yang merupakan badan perlengkapan PBB yang berkedudukan di Den Haag, Belanda. Beranggotakan dari 15 negara terdiri atas ahli hukum dari berbagai negara anggota PBB. Masa jabatan mereka yaitu 9 tahun. Tugasnya memberikan saran dan pendapat kepada Dewan Keamanan dan Majelis Ulama bila diminta banding.
-           
-          6.    Sekretariat
-          Sekretariat terdiri atas :
-          a.    Sekretaris Jendral (Sekjen) dipilih oleh sidang umum atas usul Dewan Keamanan dan dapat dipilih kembali. Tugas sekjen termasuk membantu menyelesaikan Sengketa Internasional, Adminstrasi Operasi Penjaga Perdamaian, menyelenggarakan Konferensi Internasional, mengumpulkan informasi tentang pelaksanaan keputusan dewan keaman, dan konsultasi dengan pemerintah anggota mengenai berbagai inisiatif.
-          b.    Sekretaris Jendral Pembantu (Under Secretary) terdiri dari 8 sekretaris pembantu dan pengepalai satu departemen, yaitu :
-          1.    Sekjen pembantu urusan Dewan Keamanan
-          2.    Sekjen pembabtu urusan Perwalian dan penerangan untuk daerah yang belum merdeka.
-          3.    Sekjen pembantu urusan Ekonomi.
-          4.    Sekjen pembantu urusan Sosial.
-          5.    Sekjen pembantu urusan Hukum.
-          6.    Sekjen pembantu urusan Penerangan.
-          7.    Sekjen pembantu urusan Koperasi dan Pelayanan Umum.
-          8.    Sekjen pembantu urusan Tata Usaha dan Keuangan
-           
-          Tanggung jawab Sekjen pembantu adalah :
-          a.    Mempersiapkan segala sesuatu dalam rangka penyelenggaraan pertemuan yang akan diadakannya oleh Majelis Umum dan badan-badan utama lainnya.
-          b.    Melaksanakan keputusan yang telah dihasilkan oleh badan-badan PBB dengan sebaik-baiknya.

·         Peranan/Upaya mencapai tujuan
·         a. Peranan PBB Hampir semua negara di dunia selalu mendambakan terciptanya keamanan, ketertiban dan perdamaian serta terhindar dari bahaya perang. Cita-cita perdamaian dunia itu telah dicanangkan secara jelas dan tegas di dalam Universal Declaration of Human Right sebagai basil usaha PBB yang telah disahkan pada tanggal 10 Desember 1948. Dalam deklarasi tersebut ditegaskan bahwa setiap manusia dilahirkanmerdeka dan mempunyai persamaan harkat dan martabat serta memiliki hak-hak yang sama. PBB mempunyai peran yang cukup banyak, antara lain sebagai berikut: 1) PBB mengambil tindakan tegas dalam masalah dekolonialisasi dengan mendesak kepada pemerintah koloni, jika perlu dengan tindakan paksaan melalui Dewan Keamanan PBB. 2) Sikap PBB terhadap politik "Appartheid" di Afrika Selatan yang menganggap politik tersebut merupakan kejahatan kemanusiaan. 3) PBB berusaha mengumpulkan para pemuda di seluruh dunia dalam suatu wadah "World Youth Assembly" dengan harapan mereka menjadi penerus yang baik dalam usaha mempertahankan perdamaian dunia. 4) PBB juga menyadari pentingnya penanggulangan peledakan penduduk yang menyebabkan kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan. Fungsi dan peranan PBB berkaitan. dengan struktur organisasi atau kelembagaan yang ada dalam organisasi tersebut. Dalam Piagam PBB disebutkan ada 6 badan perlengkapan PBB yaitu sebagai berikut: 1) General Assembly (Majelis Umum PBB) Tugas dan kekuasaan Majelis Umum sangat luas, yaitu sebagai berikut: a) Berhubungan dengan perdamaian dan keamanan internasional. b) Berhubungan dengan kerjasama ekonomi, kebudayaan, pendidikan, kesehatan dan perikemanusiaan c) Berhubungan dengan perwakilan internasional termasuk daerah yang belum mempunyai pemerintahan sendiri yang bukan daerah strategis d) Berhubungan dengan keuangan e) Mengadakan perubahan piagam. f) Memilih anggota tidak tetap Dewan Keamanan, Ekonomi dan Sosial, Dewan perwakilan, Hakim Mahkamah Internasional dan sebagainya 2) Security Council (Dewan Keamanan PBB) Badan ini bertanggungjawab akan terselenggaranya perdamaian dan keamanan internasional. Dewan Keamanan terdiri dari lima anggota tetap yang mempunyai hak veto, yakni: Amerika Serikat, Inggris, Rusia, Perancis dan Cina ditambah dengan 10 anggota tidak tetap yang dipilih untuk masa 2 tahun oleh Majelis Umum. Tugasnya adalah sebagai berikut: a) Menyelesaikan persengketaan secara damai. b) Mengadakan tindakan pencegahan atau paksaan untuk memelihara perdamaian dan keamanan. c) Mengawasi wilayah yang sedang bersengketa. d) Bersama Majelis Umum memilih Hakim Mahkamah Internasional. 3) Economic and Social Council (Dewan Ekonomi dan Sosial) ECOSOC (Dewan Ekonomi dan Sosial) beranggotakan 54 negara. Dewan Ekonomi dan Sosial dipilih oleh Sidang Umum untuk masa 3 tahun dan bersidang sedikitnya tiga kali dalam setahun di New York Tugas ECOSOC adalah sebagai berikut. a) Bertanggungjawab dalam menyelenggarakan kegiatan ekonomi dan sosial yang digariskan oleh PBB. b) Mengembangkan ekonomi, sosial dan politik c) Memupuk hak asasi manusia. d) Mengkoordinasi kegiatan-kegiatan dari bidang khusus dengan berkonsultasi dan menyampaikannya pada Sidang Umum kepada mereka dan anggota PBB. 4) Trusteeship Council (Dewan Perwalian PBB) Piagam PBB mengatakan bahwa kolonialisme hams dihapuskan. Oleh sebab itu, daerah yang belum merdeka diusahakan oleh Dewan Perwalian untuk mendapatkan kemerdekaannya. Pada umumnya sekarang daerah-daerah perwalian itu sudah merdeka. 5) International Court of Justice (Mahkamah Internasional) Mahkamah Internasional ialah badan perlengkapan PBB yang berkedudukan di Den Haag (Belanda). Anggotanya terdiri atas ahli hukum dari berbagai negara anggota PBB dengan masa jabatan 9 tahun. Tugasnya adalah memberikan saran dan pendapat kepada Dewan Keamanan dan Majelis Umum bila diminta. Mahkamah Internasional dalam mengadili suatu perkara berpedoman pada perjanjian-perjanjian internasional (traktat dan kebiasaan-kebiasaan internasional) sebagai sumber hukum. Tugasnya adalah sebagai berikut. a) Memeriksa persengketaan antar negara anggota. b) Memberikan pendapat pada Majelis Umum tentang penyelesaian suatu sengketa. c) Menganjurkan Dewan Keamanan untuk bertindak terhadap salah satu pihak yang tak menghiraukan keputusan Mahkamah Internasional. 6) Secretary (Sekretariat PBB) Tugas Sekretaris Jenderal adalah: a) Melaksanakan tugas administrasi b) Menyiapkan, mengumumkan, melaksanakan segala keperluan badan-badan PBB yang lain. c) Membuat laporan mengenai pekerjaan PBB kepada majelis umum. d) Menyampaikan kepada Dewan Keamanan PBB mengenai situasi yang menurutnya dapat membahayakan perdamaian dan keamanan internasional. Selain keenam badan pokok PBB di atas, dalam PBB juga terdapat badan khusus yang didirikan menurut perjanjian antara pemerintah negara-negara anggota dan memiliki tanggung jawab internasional secara luas di bidang ekonomi, sosial, budaya, pendidikan dan kesehatan serta bidang-bidang lain yang berkaitan dengan organisasi PBB.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar