Entri Populer

Sabtu, 06 Februari 2016

Argumen



Ø  Topik à Lalu Lintas
Ø  Tema à Pentingnya mematuhi rambu lalu lintas
Ø  Judul à Biar Lambat Asal Selamat
Ø  Kerangka :
1.)    Pengertian Rambu Lalu Lintas
2.)    Macam – macam rambu lalu lintas
3.)    Syarat – syarat untuk menjadi seorang pengendara
4.)    Peraturan peraturan lalu lintas
5.)    Sangsi yang dikenakan kepada para pelanggar lalu lintas
6.)    Upaya yang dilakukan pemerintah untuk meminimalisir kecelakaan lalu lintas
7.)    Kesimpulan


















Biar Lambat Asal Selamat

            Lalu lintas merupakan gabungan dua kata yang masing-masing dapat diartikan tersendiri. Menurut djajoesman (1976:50) Lalu mengemukakan bahwa secara harfia lalu lintas diartikan sebagai gerak (bolak balik) manusia atau barang dari satu tempat ketempat lainnya dengan menggunakan sarana jalan umum. Menurut poerwadarminta dalam kamus umum bahasa Indonesia (1993:55) menyatakan bahwa lalu lintas adalah berjalan bolak balik, hilir mudik dan perihal perjalanan di jalan dan sebagainya serta berhubungan antara sebuah tempat dengan tempat lainnya. Dengan demikian lalu lintas adalah merupakan gerak lintas manusia dan atau barang dengan menggunakan barang atau ruang di darat, b aik dengan alat gerak ataupun kegiatan lalu lintas din jalan yang dapat menimbulkan permasalahan seperti terjadinya kecelakaan dan kemacetan lalu lintas. Berdasarkan uraian diatas, maka dapat disimpulkan lalu lintas adalah kegiatan kendaraan bermotor dengan menggunakan jalan raya sebagai jalur lintas umum sehari-hari. Lalu lintas identik dengan jalur kendaraan bermotor yang ramai yang menjadi jalur kebiutuhan masyarakat umum. Oleh kerena itu lalu lintas selalu dentik pula dengan penerapan tata tertib   bermotor dalam menggunakan jalan raya.
            Rambu Peringatan Rambu ini berisi peringatan bagi para pengguna jalan bahwa di depannya ada  sesuatu yang berbahaya. Rambu ini didesain dengan latar kuning dan gambar atau tulisan berwarna hitam.2. Rambu Larangan Rambu ini berisi larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan oleh pengguna jalan. Rambu ini di desain dengan latar putih dan warna gambar atau tulisan merah dan hitam.3. Rambu Perintah Rambu ini berisi perintah yang harus dilakukan oleh pengguna jalan. Rambu perintah didesain dengan bentuk bundar berwarna biru dengan gambar putih dan merah. 4. Rambu Petunjuk Rambu yang menunjukkansesuatu/arah/tujuan.5. Rambu Tambahan Rambu yang memberikan keterangan tambahan bagi pengguna jalan. 6. Rambu Nomor Rute Jalan Rambu yang memberikan keterangan tambahan dari suatu jalan. Dan buat yang ga tahu arti warna lampu lalu lintas (trafic light / bangjo ), nih saya kasih tahu kalau warnanya merah artinya stop / berhenti, kalau kuning artinya  jalan hati-hati, dan kalau hijau artinya silahkan  jalan. Jadi jangan lagi waktu masih merah udah jalan, kalau masih juga berarti buta warna tuh orang.

            Untuk menjadi seorang pengendara sepeda motor yang baik, ada beberapa syarat dan hal – hal yang harus dipenuhi. Syarat dan hal tersebut antara lain : Setiap pengendara sepeda motor di jalan harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM),
Pengendara sepeda motor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda, Mengetahui tata cara berlalu lintas di jalan, Sepeda motor hanya diperuntukkan untuk dua orang, Setiap pengendara yang sedang mengemudikan sepeda motor tidak diperbolehkan dalam keadaan tidak sadar (mabuk), memakai obat – obatan terlarang, memakai headsheat, dalam keadaan mengantuk / kelelaha, dsb.
Peraturan dan UU Lalu Lintas terbaru menerapkan sanksi pidana dan denda yang lebih berat buat pelanggaran lalu lintas. UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 telah diberlakukan untuk menggantikan UU Nomor 14 Tahun 1992, dengan sangsi yang lebih berat bagi para pengguna kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat/lebih yang melanggar peraturan lalu lintas di jalan agar tidak ditilang Polisi.
Sanksi pelanggaran lalu lintas di jalan raya semakin berat. Dalam undang-undang tentang lalu lintas yang terbaru, sanksi denda atau tilang naik sekitar 10 kali lipat dengan kisaran Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009. Berikut beberapa daftar tilang untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas :
1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2). 3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280).
Kecelakaan baik di darat, di laut, sungai maupun di udara sebagian besar karena tidak mentaati aturan, kendaraan sudah tua, pemeliharaan lalai dan sumber daya manusia yang lemah. Dan perlu loe ketahui bahwa angka kecelakaan transportasi di Indonesia ini merupakan yang terbesar di Asia Tenggara. Klo gag salah yg gw tau, kebijakan pemerintah untuk menekan angka kematian akibat kecelakaan di Indonesia adalah dengan kebijakan zero accident tolerance. Artinya, kecelakaan akan ditekan sampai angka nol. Pemerintah Indonesia melakukan peningkatan pengawasan kendaraan umum."
Penegak peraturan lalu lintas harus menjadi teladan bagi masyarakat yang berkendara. Seorang penegak hukum harus mempunyai sifat yang lugas, menjadi penegak hukum dijalan raya bukanlah hal yang mudah melainkan menjadi hal yang rumit, penegak hukum harus menjaga kewibawaannya untuk kepentingan profesinya di lain pihak juga harus percaya diri karena penegak hukum akan mengambil keputusan yang bijaksana untuk menghasilkan keadilan.
Masyarakat Indonesia masih banyak yang melanggar lalu lintas dengan tidak sengaja maupun dengan sengaja. Hal ini disebabkan karena kurangnya pengetahuan masyarkat terhadap peraturan lalu lintas atau tata tertib lalu lintas, sehingga masyarakat menyepelekan kesalamatannya sendiri bahkan bisa berdampak terhapad keselamatan orang lain, karena itulah tingkat kecelakan di jalan terus meningkat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar