Ø Topik à Lalu Lintas
Ø Tema à Pentingnya mematuhi rambu lalu lintas
Ø Judul à Biar Lambat Asal Selamat
Ø Kerangka :
1.)
Pengertian
Rambu Lalu Lintas
2.)
Macam –
macam rambu lalu lintas
3.)
Syarat
– syarat untuk menjadi seorang pengendara
4.)
Peraturan
peraturan lalu lintas
5.)
Sangsi
yang dikenakan kepada para pelanggar lalu lintas
6.)
Upaya
yang dilakukan pemerintah untuk meminimalisir kecelakaan lalu lintas
7.)
Kesimpulan
Biar
Lambat Asal Selamat
Lalu lintas merupakan gabungan dua
kata yang masing-masing dapat diartikan tersendiri. Menurut djajoesman
(1976:50) Lalu mengemukakan bahwa secara harfia lalu lintas diartikan sebagai
gerak (bolak balik) manusia atau barang dari satu tempat ketempat lainnya
dengan menggunakan sarana jalan umum. Menurut poerwadarminta dalam kamus umum
bahasa Indonesia (1993:55) menyatakan bahwa lalu lintas adalah berjalan bolak
balik, hilir mudik dan perihal perjalanan di jalan dan sebagainya serta
berhubungan antara sebuah tempat dengan tempat lainnya. Dengan demikian lalu
lintas adalah merupakan gerak lintas manusia dan atau barang dengan menggunakan
barang atau ruang di darat, b aik dengan alat gerak ataupun kegiatan lalu
lintas din jalan yang dapat menimbulkan permasalahan seperti terjadinya
kecelakaan dan kemacetan lalu lintas. Berdasarkan uraian diatas, maka dapat
disimpulkan lalu lintas adalah kegiatan kendaraan bermotor dengan menggunakan
jalan raya sebagai jalur lintas umum sehari-hari. Lalu lintas identik dengan
jalur kendaraan bermotor yang ramai yang menjadi jalur kebiutuhan masyarakat
umum. Oleh kerena itu lalu lintas selalu dentik pula dengan penerapan tata
tertib bermotor dalam menggunakan jalan raya.
Rambu
Peringatan Rambu ini berisi peringatan bagi para
pengguna jalan bahwa di depannya ada sesuatu
yang berbahaya. Rambu ini didesain dengan latar kuning dan gambar atau tulisan
berwarna hitam.2. Rambu Larangan Rambu
ini berisi larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan oleh pengguna jalan.
Rambu ini di desain dengan latar putih dan warna gambar atau tulisan merah dan
hitam.3. Rambu Perintah Rambu
ini berisi perintah yang harus dilakukan oleh pengguna jalan. Rambu perintah
didesain dengan bentuk bundar berwarna biru dengan gambar putih dan merah. 4. Rambu Petunjuk Rambu yang
menunjukkansesuatu/arah/tujuan.5. Rambu
Tambahan Rambu yang memberikan keterangan tambahan bagi pengguna jalan. 6. Rambu Nomor Rute Jalan Rambu yang
memberikan keterangan tambahan dari suatu jalan. Dan buat yang ga tahu arti warna lampu lalu lintas (trafic light / bangjo ), nih saya
kasih tahu kalau warnanya merah
artinya stop / berhenti, kalau kuning artinya jalan hati-hati, dan kalau hijau artinya silahkan jalan. Jadi jangan lagi
waktu masih merah udah jalan, kalau masih juga berarti buta warna tuh orang.
Untuk menjadi seorang pengendara sepeda motor yang baik, ada beberapa syarat dan hal – hal yang harus dipenuhi. Syarat dan hal tersebut antara lain : Setiap pengendara sepeda motor di jalan harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), Pengendara sepeda motor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda, Mengetahui tata cara berlalu lintas di jalan, Sepeda motor hanya diperuntukkan untuk dua orang, Setiap pengendara yang sedang mengemudikan sepeda motor tidak diperbolehkan dalam keadaan tidak sadar (mabuk), memakai obat – obatan terlarang, memakai headsheat, dalam keadaan mengantuk / kelelaha, dsb.
Untuk menjadi seorang pengendara sepeda motor yang baik, ada beberapa syarat dan hal – hal yang harus dipenuhi. Syarat dan hal tersebut antara lain : Setiap pengendara sepeda motor di jalan harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), Pengendara sepeda motor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda, Mengetahui tata cara berlalu lintas di jalan, Sepeda motor hanya diperuntukkan untuk dua orang, Setiap pengendara yang sedang mengemudikan sepeda motor tidak diperbolehkan dalam keadaan tidak sadar (mabuk), memakai obat – obatan terlarang, memakai headsheat, dalam keadaan mengantuk / kelelaha, dsb.
Peraturan
dan UU Lalu Lintas terbaru menerapkan sanksi pidana dan denda yang lebih berat
buat pelanggaran lalu lintas. UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 telah
diberlakukan untuk menggantikan UU Nomor 14 Tahun 1992, dengan sangsi yang
lebih berat bagi para pengguna kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda
empat/lebih yang melanggar peraturan lalu lintas di jalan agar tidak ditilang
Polisi.
Sanksi pelanggaran lalu lintas di jalan raya semakin
berat. Dalam undang-undang tentang lalu lintas yang terbaru, sanksi denda atau
tilang naik sekitar 10 kali lipat dengan kisaran Rp 250 ribu
hingga Rp 1 juta. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR
pada 22 Juni 2009. Berikut beberapa daftar tilang untuk kendaraan bermotor
terhadap pelanggaran lalu lintas :
1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2). 3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280).
1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2). 3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280).
Kecelakaan baik di
darat, di laut, sungai maupun di udara sebagian besar karena tidak mentaati
aturan, kendaraan sudah tua, pemeliharaan lalai dan sumber daya manusia yang
lemah. Dan perlu loe ketahui bahwa angka kecelakaan transportasi di Indonesia
ini merupakan yang terbesar di Asia Tenggara. Klo gag salah yg gw tau,
kebijakan pemerintah untuk menekan angka kematian akibat kecelakaan di
Indonesia adalah dengan kebijakan zero accident tolerance. Artinya, kecelakaan
akan ditekan sampai angka nol. Pemerintah Indonesia melakukan peningkatan
pengawasan kendaraan umum."
Penegak peraturan lalu lintas harus menjadi teladan bagi
masyarakat yang berkendara. Seorang penegak hukum harus mempunyai sifat yang
lugas, menjadi penegak hukum dijalan raya bukanlah hal yang mudah melainkan
menjadi hal yang rumit, penegak hukum harus menjaga kewibawaannya untuk kepentingan
profesinya di lain pihak juga harus percaya diri karena penegak hukum akan
mengambil keputusan yang bijaksana untuk menghasilkan keadilan.
Masyarakat Indonesia masih banyak yang melanggar lalu lintas
dengan tidak sengaja maupun dengan sengaja. Hal ini disebabkan karena kurangnya
pengetahuan masyarkat terhadap peraturan lalu lintas atau tata tertib lalu
lintas, sehingga masyarakat menyepelekan kesalamatannya sendiri bahkan bisa
berdampak terhapad keselamatan orang lain, karena itulah tingkat kecelakan di
jalan terus meningkat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar